Imbas Korupsi Hibah Pondok Pesantren, Dua Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum7,571 views

SERANG, Berkeadilan.com – Dua pejabat di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun 2018. Dua pejabat dimaksud adalah Irvan Santoso dan terdakwa dua Toton Suriawinata, masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa satu Irvan Santoso dan terdakwa dua Toton Suriawinata pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

Diketahui, Irvan Santoso merupakan eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, sedangkan Toton selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi pada proses penyaluran hibah.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun 2018 senilai Rp 66 miliar dan 2020 senilai Rp 117 miliar. Dari kasus ini, total kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai 70,7 miliar. Keduanya dinilai jaksa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan terdakwa Irvan dan Tonton telah memberikan rekomendasi hibah untuk Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten pada 2018 padahal sudah melewati tenggat waktu proposal berdasarkan aturan. Terealisasi hibah senilai Rp 66 miliar untuk bantuan pesantren dan operasional FSPP.

Pemberian hibah ke FSPP itu juga tidak memiliki laporan pertanggung jawaban program khususnya pada 563 ponpes dari total 3.122 penerima. Organisasi pesantren ini pun tidak mau menandatangani penggunaan hibah dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban bantuan.

Pengurus FSPP di Pandeglang juga meminta pesantren menyetorkan Rp 3 juta. Masing-masing ke FSPP di kabupaten dan FSPP di tingkat kecamatan.

“Bahwa untuk hibah 2018 pontren di Pandeglang bantuan hibah Rp 20 juta melalui FSPP dikenakan iuran di tingkat kecamatan Rp 1,5 juta dan di kabupaten Rp 1,5 juta,” katanya.

Hibah di tahun 2020 juga oleh JPU dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meskipun FSPP tidak memberikan laporan pertanggungjawaban hibah tahun 2018, Biro Kesra masih memberikan hibah ke lembaga tersebut.

Padahal, katanya penerima hibah yang jumlahnya 3.926 tidak ada yang mengajukan proposal ke Biro Kesra termasuk melalui aplikasi e-Hibah. Bahkan hingga jadwal yang telah ditentukan oleh Pemprov Banten.

“Sampai batas waktu akhir bulan Mei 2019 tidak ada proposal baik tertulis dan inline sesuai ketentuan,” ujarnya.

Oleh JPU, terdakwa Irvan dan Toton dinilai tidak melakukan verifikasi sehingga memberikan saran kepada terdakwa, Epieh Saepudin, Asep Subhi dan Agus Gunawan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga timbul kerugian negara yang jumlah totalnya Ro 70,7 miliar.

Sementara itu, Epieh Saepudin selaku pimpinan ponpes di Pandeglang, terdakwa empat Tb Asep Subhi selaku pengurus FSPP Pandeglang, dan Agus Gunawan sebagai honorer di Biro Kesra dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar.

Untuk terdakwa Epieh dan Agus, JPU menuntut uang pengganti Rp 120 juta dan Rp 8 juta. Uang yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa itu digunakan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Untuk terdakwa Asep juga dikenakan uang pengganti Rp 91 juta dari hasil pemotongan hibah ke pesantren di Pandeglang. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayar, maka harga benda miliknya disita dan bila tidak mencukupi dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun.

JPU mengatakan, hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa memiliki keluarga dan terdakwa Agus dan Epieh telah mengembalikan uang dari hasil korupsi. []

Komentar