BERKEADILAN.COM – Jonathan Adrian Talahatu menggugat PT Perfect Companion Indonesia dengan nilai gugatan sebesar Rp 10.571.765.919,- di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor register perkara 486/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT pada tanggal 5 Juni 2023.
Persidangan pertama dimulai pada tanggal 21 Juni 2023, tetapi tahap mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Hari ini, Rabu, 6 September 2023, agenda persidangan telah memasuki tahap Replik Penggugat.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain, mewajibkan pelaku untuk menggantikan kerugian tersebut.
Selain itu, penggugat juga merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa hak-haknya dilanggar.
Dalam putusan yang diharapkan, Penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10.517.765.559,-.
Rincian kerugian tersebut adalah Rp. 517.765.559,- untuk kerugian materiil dan Rp. 10.000.000.000,- untuk kerugian immateriil, dengan total sebesar Rp 10.517.765.559,-.
Selain itu, Penggugat juga meminta pemulihan nama baik, hak, dan martabatnya ke kondisi semula.
Tergugat I dan Tergugat II juga diminta untuk membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis melalui media cetak.
Dalam upaya memastikan pelaksanaan putusan, Penggugat mengajukan permohonan agar Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp 7.000.000,- setiap hari jika tidak mematuhi putusan.
Terakhir, Penggugat meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.
Komentar