SERANG, Berkeadilan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.
Didik, yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus serupa, optimis dapat menyelesaikan kasus ini.
Ia mencontohkan keberhasilannya saat menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, di mana ia berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun dari tangan mafia.
Dedikasi Didik dalam menyelamatkan aset negara dibuktikan dengan buku yang ditulisnya tahun 2019 lalu berjudul “Jaksa Vs Mafia Aset”.
Buku ini menceritakan pengalamannya melawan mafia aset di Jawa Timur, termasuk penyelamatan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai Rp5 triliun dan aset-aset lainnya.
Kegigihan Didik dalam memberantas korupsi dan melindungi aset negara mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Dalam bukunya, Mahfud menyebut Didik sebagai sosok yang profesional, jujur, dan penuh dedikasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, memastikan bahwa Kejati Banten tidak akan berhenti menyelidiki kasus Situ Ranca Gede.
“Kami tidak akan berhenti dan terus mengusut perkara ini. Kasus ini memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dari kasus lain,” kata Himawan.
Kasus alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Kejati Banten terus mendalami kasus ini dan diharapkan dapat segera menuntaskan proses hukumnya.
Komentar