Kejagung Akan Bongkar Kasus Penyelundupan Impor Tekstil China Yang Rugikan Negara Trilunan

Berita Utama, Hukum40,024 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddi menegaskan pihaknya akan mengarahkan Kasus penyeludupan Impor Tekstil yang berasal dari China yang melibatkan pejabat pada Dirjen Bea Cukai pada kerugian perekonomiannegara dan bukan hanya pada kerugian negara. Sebagai bocoran saja, kami akan mengarahkan kasus ini pada kerugian perekonomian negara. Tidak hanya pada kerugian negara tapi kerugian perekonomian negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanudin Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/6).

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat ditanya mengenai keseriusan lembaganya dalam membongkar kasus yang merugikan negara triliunan oleh Anggota DPR. Burhanuddin mengatakan, penangkapan Pejabat Bea Cukai Batam adalah pintu masuk untuk membongkar berbagai kejahatan yang terjadi pada korp Bea Cukai. “Ini adalah pintu masuk untuk mengungkapkan praktek-praktek lainnya. Saya mohon support anggota Komisi III DPR ini,” tegas Burhanuddin.

Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dari kalangan swasta dalam kasus penyelundupan tekstil sejak tahun 2018 – 2020 pada Kamis (25/6). Tersangka yang ditetapkan, yakni Irianto yang merupakan Pemilik PT Flemings Indo Batam Irianto dan PT Peter Garmindo Prima. Irianto telah ditahan selama 20 hari bersama dengan empat orang tersangka lainnya dari kalangan Pejabat Bea dan Cukai Kota Batam, Provinsi Riau. Tersangka tersebut adalah Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kota Batam, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kasus ini bermula pada periode 2018 hingga April 2020 saat pejabat Bea dan Cukai Kota Batam bersama dengan PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner. Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar. Tak hanya itu, dalam dokumen perizinan para tersangka juga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal atau SKA yang tidak benar. (bhr)

Komentar