Catat ! PRD Bukan Partai Terlarang !

Jakarta, Berkeadilan.com – Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP – PRD) mengecam terjadinya gangguan dan pembubaran kegiatan peringatan HUT PRD ke -23 di sejumlah daerah oleh pihak tertentu. KPP PRD menegaskan bahwa PRD bukanlah partai terlarang seperti hoax yang tersebar viral menjelang peringatan HUT PRD tanggal 22 Juli 2019.

“Tidak benar desas-desus dan hoax yang mengatakan bahwa PRD sebagai partai terlarang yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu. PRD adalah partai yang diakui oleh negara melalui SK Menteri Kehakiman RI Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik. PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999,” tegas Ketua Umum KPP PRD, Agus Jabo Priyono di Jakarta, Senin (23/7).

Ditambahkannya, tuduhan bahwa PRD adalah reinkarnasi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dihembuskan oleh rezim Orde Baru yang anti-demokrasi sebelum reformasi tahun 1998. Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana Orde Baru.

Agus Jabo menjelaskan selama ini PRD sering menyelenggarakan kegiatan politik terbuka seperti diskusi, seminar dan lain sejenisnya dengan melibatkan berbagai pihak. “Tetapi tidak pernah menghadapi gangguan seperti hari ini,” cetusnya.

Dalam pandangan PRD, lanjut Jabo, persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisme ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal tersebut bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 45 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara. Dalam berbagai kesempatan PRD terus mengkampanyekan Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, dan Menangkan Pancasila dari gempuran liberalisme.

“Bahwa persoalan bangsa seperti disebut di atas harus diselesaikan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa. Untuk itu PRD menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar menghindari konflik horizontal. Mari kita memperkokoh persatuan nasional. Kami juga menyerukan kepada negara untuk segera mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Tahun Partai Rakyat Demokratik (PRD) tanggal 22 Juli 2019 secara nasional, dengan tema “Ini Jalan Kita Kedepan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila!” telah menghadapi gangguan-gangguan dari aparat negara serta pihak-pihak lainnya berupa penurunan bendera di Jakarta dan Tuban, pelarangan kegiatan diskusi di Kendari, dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya. (mad’s)

Komentar