PANDEGLANG, Berkeadilan.com – Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap keberadaan spesies badak Jawa atau Badak Bercula Satu yang dilindungi dan terancam punah akibat perburuan liar, Perkumpulan Urang Banten (PUB) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), di Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (30/4). Sebelum ke Balai TNUK, jajaran PUB terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji di kantornya. Pertemua itu membahas upaya pemerintah semua pihak dalam menjaga keberadaan satwa langka yang jumlahnya kini semakin berkurang.
Pengurus PUB Nyi Ade Yuli mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen PUB untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan serta satwa yang terancam punah. Perkumpulan Urang Banten berkomitmen untuk mendukung Balai Taman Nasional Ujung Kulon dalam segala upaya konservasi dan melibatkan lebih banyak anggota komunitas dalam menjaga kelestarian alam.
“Kunjungan merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi badak Banten yang masih diburu oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, salah satunya kita (PUB) terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait, termasuk masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa tersebut. Orang Banten harus menjadi yang terdepan dalam melindungi satwa ini,” kata Ade.
Dalam kunjungan tersebut, Nyi Ade didampingi didampingi Wakil Ketua PUB Anang Rahmatullah, Ki Yani Baduy, Ketua PUB Pandeglang Asep Rafiudin, Euis Gojali dan LBH PUB. Selama kunjungan ini, PUB juga mendapatkan kesempatan untuk belajar lebih dalam tentang berbagai program konservasi yang sedang dijalankan, termasuk pengawasan habitat, pemantauan satwa, dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengaku telah menerapkan full protection system atau sistem perlindungan penuh di wilayah semenanjung Ujung Kulon yang menjadi habitat badak Jawa itu. Metode full protection itu dinilai mampu menjaga badak dari pemburu liar.
“Kawasan (TNUK), daerah kantong badak dijaga sejak Januari 2024, selama 24 jam,” kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono.
Diketahui sebelumnya, tiga badak bercula satu di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar. Badak yang tewas disembelih dan diambil culanya untuk dijual. Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.
Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka berinisial Y dan N. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Kasus ini bermula dari hilangnya kamera milik Taman Nasional Ujung Kulon pada 29 Mei 2023 silam. Saat penyelidikan, polisi mengidentifikasi wajah yang diduga tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang. Salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu.
Kepada polisi N mengaku menembak mati emam badak bercula satu di TNUK yang kemudian di jual dengan harga Rp200-300 juta, saat ini saudara N sudah diproses oleh pengadilan negeri Pandeglang. Kemudian dari N ini mengembang kembali pada saudara Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[]
Komentar