Pontianak – Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan
Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.