Penampakan di CFD, Massa #2019GantiPresiden Acuhkan Larangan Gubernur DKI Anies Baswedan

Polhukam37,430 views

Jakarta – Massa #2019GantiPresiden nampaknya tidak menghiraukan seruan larangan Gubernur DKI Anies Baswedan soal Pergub No 12/2016.

Buktinya, mereka masih berlalu lalang mengenakan kaos tersebur di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

“Temuan dilapangan mereka masih aja jalan-jalan di area CFD dengan kaos #2019GantiPresiden,” kata Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, hari ini.

“Ini bukti kalau kelompok Mardani Ali Sera cs melecehkan Anies Baswedan. Padahal sudah jelas-jelas Anies melarang keras area CFD dipolitisasi,” sebutnya.

“Mardani yang dulu merasa jadi Ketua Timses merasa kebal hukum dan berani melanggar Pergub,” kata Willy lagi.

Sementara itu, pantauan dilapangan, nampak jelas ada himbauan Gubernur DKI seperti yang terpampang di spanduk berikut ini :
1. Car Free Day ajang Berolahraga dan Bersilaturahmi, Jauhkan Perbedaan dan Rekatkan Persaudaraan Menuju Indonesia Jaya
2. Pergub No 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Car Free Day :
– Tentang jalur HKBP hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :
• Lingkungan Hidup
• Olahraga
• Seni dan Budaya
– HKBP tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan Sara serta orasi atau ajakan yang bersifat Menghasut

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta melarang area Car Free Day (CFD) menjadi panggung politik. Dia menegaskan kegiatan di CFD harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak boleh, sudah jelas,” kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Anies menyebut area CFD tetap harus bebas dari kendaraan bermotor. Kegiatan lain yang tidak sesuai aturan juga dilarang. “Car Free Day harus KBKB, kawasan bebas kendaraan bermotor. Itu harus tetap jadi kawasan bebas dari semua kegiatan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan membubarkan massa atau elemen masyarakat yang menggelar kegiatan politik di area Car Free Day (CFD). Karena dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2016 menegaskan bahwa area CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jadi berkaitan dengan itu, kegiatan CFD hanya untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.

“Tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), jika masih ada yang melanggar kami akan bubarkan,” tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5/18).

Berikut ini kutipan Pergub No 12/2016 tersebut:

Pasal 7

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya

Pasal 13

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Tugas SKPD/UKPD Terkait

(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut : 

c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:

melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut: 

b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas: 
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), 

Komentar