Jangan Jadikan CFD sebagai Arena Politik Praktis Kampanye Hitam

Polhukam61,306 views

Jakarta – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI mengingatkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) seharusnya menjadi wadah masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Bukan hanya tanpa polusi, CFD seharusnya juga tanpa politisasi.

“Tolak politisasi CFD untuk kampanye hitam,” tegas Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI Frans Freddy, hari ini.

Menurut dia, sudah ada aturan yang melarang CFD diisi kegiatan politik. Aturan itu tertuang dalam Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu, yang dilarang adalah kegiatan kepentingan partai politik. Jadi bukan sekadar kegiatan yang dihelat partai politik yang dilarang. Kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga tak diperbolehkan di CFD.

Selain itu, dilarang berorasi yang bersifat menghasut. Ada pula SKPD/UKPD yang sudah diberi tugas melakukan pengawasan di CFD.

“Pemda DKI harus responsif kalau CFD sudah tidak nyaman lagi, maka tanggung jawabnya ada di tangan mereka sebagai pengelola public space di Jakarta jika memang itu wilayah Pemprov DKI,” jelasnya.

“Jangan jadikan arena CFD sebagai tempat deklarasi yang bernuansa politik memecah bela,” kata dia lagi.

Dia pun berpesan agar Pemda DKI, bisa mencari formula agar CFD bisa membuat seluruh masyarakat DKI yang menikmatinya bisa nyaman dan aman. Kata dia, perlu juga ada penegakan hukum agar tidak ada lagi tindakan intoleransi tersebut.

“Jangan ada lagi pembiaran terhadap syiar-syiar kebencian kepada kelompok yang berbeda. Masyarakat harus sama-sama menjaga fasilitas publik ini demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Berikut ini kutipan Pergub No 12/2016 tersebut:

Pasal 7

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya

Pasal 13

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Tugas SKPD/UKPD Terkait

(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut : 

c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:

melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut: 

b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas: 
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), 

Komentar