Melawan SBSI MP, KSBSI Desak Hakim PHI & MA Eksaminasi 5 Putusan Pengadilan

Polhukam73,375 views

Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak para hakim baik PHI maupun MA untuk melakukan eksaminasi terhadap lima putusan Pengadilan. Karena akibat putusan soal logo SBSI MP, pihaknya mengalami kerugian secara materi dan imateriil.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid membeberkan kelima putusan Pengadilan tersebut diantaranya pertama, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 01/Pdt.Sus/Hak Cipta/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst, tanggal 1 Mei 2013. Selanjutnya, putusan MA Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, tanggal 9 Desember 2013. Dan ketiga, putusan MA Nomor 24 PK/Pdt.Sus-HKI/2015, tanggal 18 Juni 2015, Putusan MA Nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015, tanggal 27 Juli 2015, dan Putusan MA Nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2016, tanggal 5 Oktober 2016.

“Kami minta agar bisa menjatuhkan sanksi terhadap hakim-hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus 5 perkara tersebut. Serta berikan solusi atas permasalahan 5 putusan tersebut,” tegas Mudhofir, hari ini.

Dijelaskannya, Pengurus DEN KSBSI yakni Mudhofir Khamid selaku Presiden DEN KSBSI, Eduard P Marpaung sebagai Sekjend DEN KSBSI, dan Parulian Sianturi sebagai Deputy Presiden DEN KSBSI, adalah sebuah organisasi buruh yang berdiri sejak tahun 1992. Dan pada tahub 2003 KSBSI berubah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera. Pada tahun 2012 Muchtar Pakpahan mengundurkan diri dan keluar dari KSBSI lalu mendirikan Serikat Buruh yang bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan menggunakan logo, nama, Mars SBSI, Tridarma SBSI yang digunakan oleh KSBSI.

“Secara organisasi KSBSI didirikan sejak tahun 1992 adalah bukan organisasi milik pribadi tetapi milik kolektif yang diperuntukkan untuk perjuangan buruh Indonesia khususnya anggota KSBSI dan buruh pada umumnya dan tidak satupun para pendiri mengklaim bahwa SBSI yang didirikan tahun 1992 adalah milik pribadi,” beber Mudhofir.

Namun, kata dia, pada perjalanan Muchtar Pakpahan melakukan gugatan terkait logo hingga ada beberapa perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan dengan isi putusan yang saling berbeda di Peradilan yang sama, artinya para hakim yang memutus perkara tersebut dinilai tidak memiliki pertimbangan yang sama sehingga hilangnya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dan sampai sekarang proses hukum masih berjalan.

“Sangat jelas dalam perkara No. 35 di PTUN Jakarta amar putusannya bahwa KSBSI dan SBSI MP memiliki logo yang berbeda. Sementara putusan MA No. 378/2015 pun tidak ada kejelasan logo mana yang dikatakan milik Muchtar Pakpahan,” tandasnya.

Mereka juga mengancam jika para hakim baik PHI maupun MA tidak menghiraukan/melihat putusan-putusan yang lain, maka KSBSI bakal akan terus menerus menggelar aksi turun ke jalan ke MA.

Komentar