Kompak & GIN: Usut Tuntas Pembelian Saham PT. Tiphone & Tangkap Mafia Telekomunikasi

Polhukam41,290 views

Jakarta – Kelompok massa gabungan mengatasnamakan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) bersama Generasi Islam Nusantara (GIN) berunjuk rasa di PT Tiphone. PT. Telkom dan Kejagung, Kamis (8/2/2018).

Mereka mendesak Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa pemilik saham mayoritas PT. Tiphone Hengky Setiawan dan meminta BPK dan Kejagung menyelidiki dugaan kasus proses rekayasa dan dugaan korupsi pada penjualan saham PT. Simpatindo oleh PT. Tiphone.

“Kami minta Kejagung usut tuntas dugaan kasus proses rekayasa dan korupsi pada penjualan saham PT. Tiphone oleh PT. PINS. Jika nantinya terbukti PT. Tiphone melakukan tindakan pidana, maka harus disita assetnya dan di cabut ijin usahanya (efek jera perusahaan nakal),” ungkap Koordinator Kompan & GIN Didik saat berorasi.

“Tangkap mafia telekomunikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik mempertanyakan mengapa PT. PINS membeli saham PT. Tiphone dan di duga dari hasil penjualan saham itulah modal yang dipergunakan PT. Tiphone untuk mengakuisisi PT. Simpatindo.

Kata dia, didalam proses mengakuisisi perusahaan tersebut terdapat keuangan negara yang dipergunakan, sehingga pihaknya meminta kepada BPK dan Kejaksaan Agung untuk memproses dugaan tindakan dugaan penyelewengan pembelian saham tersebut.

“Guna mencegah kejadian tersebut terulang kembali dimana proses yang sangat sistematis tersebut terulang kembali di PT. Telkom dan anak perusahaannya khususnya dan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya pada umumnya,” sebutnya.

Kata dia, Presiden Jokowi pernah mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa. Karena itu dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat dalam memberantasnya. Semangat “kerja dan anti korupsi” yang digelorakan oleh presiden jokowi harusnya ditaati oleh semua instansi pemerintahan apalagi instansi diwilayah hukum.

Didik menjelaskan pada tahun 2016, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan saat ini pihaknya mengkaji secara internal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan emiten telekomunikasi berkode TELE tersebut dengan distributor pulsa Telkomsel. Bahkan, kata dia, Kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Achmad R.K, oleh Kejagung RI yang ditandatangani oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Utama Madya. Dalam surat bernomor 24/F.2/ FD.1/02/2016 tersebut dijelaskan bahwa Achmad RK dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi akuisisi atau pembelian Simpatindo.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Fadhil Jumhana mengatakan, dugaan tersebut masih didalami. Pihaknya berjanji akan memantau perkembangan kasus tersebut. Kejaksaan telah meneliti berkas dan dokumen laporan tentang akuisisi saham tersebut

“Sungguh miris melihat kondisi keuangan negara yang kurang stabil, tapi di satu sisi ada dugaan yang merugikan keuangan negara tapi di biarkan begitu saja. Kami akan terus turun kejalan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas,” pungkasnya.

Komentar