Ribuan Massa Driver Online akan Kepung Istana Negara

Nasional60,596 views

Jakarta – Ribuan massa tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berencana akan melakukan aksi kepung Istana Negara dan Kemenhub, Senin (29/1/2018). Mereka menuntut menolak PM 108/2017 tentang Transportasi Online.

“Poin inti dari aksi besok adalah tolak PM 108/2017,” tegas Koordinator aksi ALIANDO Rio Indra, hari ini.

Dijelaskan dia, massa aksi nantinya akan terlebih dulu menyambangi Kemenhub dan dilanjutkan ke Istana Negara. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi perkara penguian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 151 huruf a).

“Hanya perwakilan saja nanti yang akan menghadiri sidang di MK,” ujar Rio.

Kendati demikian, Rio berharap perwakilan massa nantinya bisa melakukan audiensi dengan pihak Setneg untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Jika tidak ada halangan, nanti akan ada audiensi dengan pihak Setneg,” jelasnya.

Dia mempertanyakan apakah secara defacto dan dejure pihaknya dikategorikan dalam transportasi publik. Kata dia, bukankah transportasi online adalah transportasi tertutup (Private) yang hanya bisa dipesan lewat aplikasi dan dalam posisi terhubung dengan koneksi internet (Online).

“Pemerintah salah fatal dalam memahami konteks ekonomi berbasis teknologi,” ucapnya.

Padahal, sambung Rio, golongan SIM A Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

“Sangat jelas bunyi pasal tersebut. Jadi transportasi online tidak perlu driver mengubah sim A biasa menjadi A umum. Dalam hal ini tidak seperti yang dimaksud pada frasa “dipungut bayaran” (Transportasi publik), tetapi sebagai hak atas kewajiban yg telah dilakukan (prestasi) dalam perjanjian sewa menyewa 1548 KUH-Perdata. Perjanjian dapat tertulis atau tidak tertulis. Dengan menyetujui harga atas jasa di dalam aplikasi customer artinya sudah terjadi kesepakatan,” bebernya.

Masih kata Rio, kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi online adalah termasuk kedalam perjanjian sewa-menyewa yang menentukan harga/jasa sesuai kesepakatan antara penyedia jasa dan penerima jasa yang difasilitasi dengan teknologi. Terkait keselamatan dijalan plat hitam ataupun plat kuning sama-sama mendapatkan perlindungan JASA RAHARJA.

“Tahukah anda jika saat ini izin operasional (IPAS) telah dikuasai korporasi besar yang notabene dimiliki atau paling tidak di kuasai koperasi PPRI, INKOPOL, Trans Uber atau PT TPI Gold Driver, PT Panorama. Sedangkan koperasi kecil atau PT kecil diwajibkan MOU dengan pihak aplikasi sementara ketika koperasi atau PT tersebut meminta MOU dengan pihak aplikasi, pihak aplikasi menolak dengan alasan harus memiliki IPAS atau izin prinsip terlebih dahulu. Dengan sulitnya koperasi kecil dan PT kecil mendapatkan MOU dari pihak aplikasi maka otomatis kartu pengawas sulit di dapat,” paparnya.

Lebih jauh, Rio mencurigai Kemenhub tidak mengikuti aturan yang mereka buat dalam PM 108 yang mensyaratkan uji keur di embose, faktanya dilapangan uji keur masih di ketrik dengan alasan belum ada surat dari KEMENHUB ke DISHUB PEMPROV didaerah daerah sebagai pelaksana uji keur. Istilah Angkutan Sewa Khusus adalah nomenklatur sepihak yang muncul di PM 108 dan hal itulah cara yang paling strategis membawa pelat hitam untuk tunduk terhadap regulasi angkutan umum. Sedangkan dalam PP 74 ataupun UU 22 tidak mengatur hal itu. Padahal PM 108 hanya peraturan pelaksana dari PP 74 terkait “Umum tidak dalam trayek” bahkan bertentangan dengan PERKAPOLRI terkait TNKB.

“Penempelan stiker akan menimbulkan konsekuensi bentrok dilapangan mengingat belum kondusifnya hubungan antara driver online dengan angkutan umum atau taksi reguler,” tutupnya.

Komentar