Jumat Keramat, DPP IMM & AMM Sambangi Gedung MK Minta Ketua MK Mundur dari Jabatannya

Polhukam39,394 views

Jakarta – DPP IMM bersama organisasi otonom Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) berencana akan menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (26/1/2018). Mereka akan menyerahkan surat tuntutan berupa surat cinta untuk MK sebagai bagian jihad konstitusi untuk menjaga marwah dan martabat MK dengan meminta Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya.

“Menyusul dua pelanggaran etik yang dirasa telah menghancurkan marwah MK, kami mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya,” tegas Ketua Umum DPP IMM Ali Muthohhirin, hari ini.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan ruang bagi publik dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya yang harus dijaga martabatnya, untuk itu Mahkamah Konstitusi harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan berkeadilan,” jelasnya.

Dia pun menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. selaku Ketua Mahkamah Konstitus Republik Indonesia sebanyak 2 (dua) kali bukan merupakan sebuah pelanggaran ringan semata sebagaimana yang diputuskan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

“Hakim Konstitusi tentu harus menjaga wibawa dan martabat hakim dan institusinya untuk tidak melakukan hal hal yang tidak berkaitan dengan jabatannya serta tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Dia melanjutkan pelanggaran etik ini telah menciderai nilai integritas sehingga berakibat pada ketidakpercayaan publik pada lembaga Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, sambung dia, demi menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan, pihaknya meminta Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua dan hakim Konstitusi di MK.

Dia pun menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK yakni melakukan pertemuan dengan komisi III tanpa undangan resmi di Mid Plaza.

Komentar