Jakarta — Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menyatakan dukungannya agar posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Menurut Muannas, penempatan Kapolri di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan sistem komando dan akuntabilitas dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Ia menilai bahwa struktur tersebut telah dirancang untuk memastikan Polri dapat bekerja secara profesional, independen, namun tetap bertanggung jawab kepada kepala negara.
“Kapolri berada di bawah Presiden adalah desain konstitusional yang bertujuan menjaga efektivitas penegakan hukum dan keamanan nasional. Ini bukan soal kekuasaan, tapi soal tanggung jawab dan kontrol yang jelas,” ujar Muannas dalam keterangannya, Senin.
Muannas juga menegaskan bahwa wacana perubahan posisi Kapolri justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam sistem komando dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik. Ia mengingatkan bahwa Polri harus tetap menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok tertentu. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini mekanisme pengawasan terhadap Polri sudah cukup memadai melalui DPR, lembaga pengawas internal, serta kontrol publik. Karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk mengubah kedudukan Kapolri dari struktur yang sudah berjalan.
“Kita harus fokus pada penguatan profesionalisme dan integritas Polri, bukan mengubah struktur yang justru bisa melemahkan fungsi institusi,” tambahnya. Muannas berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan konstitusional, demi menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.







Komentar