BADUY BANTEN, Berkeadilan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto berkomitmen untuk mendukung kelestarian wilayah Masyarakat Adat Baduy, yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Siswanto juga menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hak-hak tanah ulayat suku baduy untuk terus menjaga budaya leluhur yang berkembang di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan Siswanto usai mengunjungi tetua Adat Baduy Cikeusik, Puun Eman dan Jaro Cikeusik Jaro Yalis, dan Jaro Kanekes Jaro Oom. Kajati ditemani Wakil Kepala Kejati, Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Muskitta, Kabag TU dan Seluruh Asisten yang Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, Camat, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, Sabtu (20/9).
Dikatakan oleh Kajati Siswanto, untuk mewujudkan perlindungan tersebut pentingnya segera dirumuskan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan, “Pentingnya pembuatan perda yang mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada bukan Januari 2026 mendatang,” ungkap bekas Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung.
Siswanto menambahkan, keberadaan masyarakat Adat Baduy telah terbentuk membantu merawan kelestarian alam dan menjaga nilai-nilai leluhur Bangsa Indonesia, karena itulah seluruh pemangku kebijakan agar duduk bersama mendengarkan apa yang menjadi kegelisahan barisan adat dan masyarakat Baduy.
Jaga Desa
Dalam Kesempatan tersebut, Kajati Siswanto juga mengenalkan program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa yang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Dengan pelaksanaan program Jaga Desa ini, Kejati Banten berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan.
Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Program Jaga Desa juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tingkat desa.
“Aplikasi ini dapat diakses oleh bupati, sekretaris daerah (sekda), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ikut memantau sehingga pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.
“Tadi juga juga kami memberikan pemahaman bahwa Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum di bidang Datun dalam setiap kegiatan desa untuk meminimalisir kelebihan-kelebihan dan memberikan solusi setiap permasalahan desa yang terjadi,” tambahnya.
Jaro Oom, mengapresiasi kunjungan rombongan Kejati Banten, ke wilayahnya. “Kami sangat berbangga, apalagi kami tadi ngobrolnya mendalam, sehingga kami paham, dan kami akan minta petunjuk tetua adat untuk melaksanan saran-saran Pak Kajati,” ungkap Jaro Oom.








Komentar