Praktisi Hukum dan Aktivis Komrad Sepakat RKUHAP Untungkan Semua Pihak

Berita Utama608 views

 

JAKARTA, Berkeadilan.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai mendesak untuk segera disahkan. Hal ini mengemuka dalam podcast Sultan TV bertema “Membedah RKUHAP dari Perspektif Praktisi dan Sipil” pada Senin (25/8/2025) dengan menghadirkan praktisi hukum Muhammad Hamzah, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Komrad Antony, S.H., serta dipandu host Deri Odeng.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Muhammad Hamzah menegaskan, percepatan pembahasan RKUHAP sangat penting karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, sebelum hukum materiil diberlakukan, hukum formil atau KUHAP yang baru harus siap.

“RKUHAP harus segera disahkan karena hukum materiil akan berlaku pada awal 2026. Jadi, hukum acaranya tidak boleh ketinggalan. Dengan adanya RKUHAP, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum akan diuntungkan karena hak dan kewajiban seimbang. Sudah saatnya kita meninggalkan KUHAP warisan kolonial Belanda,” ujar Hamzah.

Sejalan dengan itu, Antony menyampaikan bahwa urgensi RKUHAP tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, isu ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat karena berkaitan langsung dengan hak-hak warga negara ketika bersentuhan dengan hukum.

“RKUHAP bukan isu populis seperti kenaikan harga BBM, tapi lebih fundamental karena menyangkut hak setiap orang. Publik harus paham bahwa pembahasan ini sangat penting,” kata Antony.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHAP bersama DPR, khususnya di Komisi III, merupakan langkah positif meski belum sepenuhnya ideal.

“Partisipasi publik sudah ada, meskipun masih ada masukan yang belum terakomodasi. Kami mendorong aparat penegak hukum agar lebih terbuka menerima aspirasi masyarakat sipil sehingga RKUHAP benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak pada keadilan,” tutup Antony.

Dengan masukan dari berbagai kalangan, percepatan pengesahan RKUHAP diyakini akan memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjamin keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban aparat penegak hukum. (Jodi)

Komentar