SERANG, Berkeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Penegakan Hukum di Indonesia” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, pada Senin, 25 Agustus 2025 di Grand Auditorium Untirta, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Seminar ilmiah yang diikuti unsur praktisi, akademisi, dan mahasiswa tersebut membahas tentang ‘Optimalisasi Pendekatan Follow Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pemenangan Perkara Tindak Pidana’.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Banten Siswanto mengatakan DPA merupakan proses penundaan pidana atas seizin majelis hakim dengan tujuan untuk memulihkan aset atas kerugian yang terjadi.
“Jadi, DPA merupakan hal yang baru, karena ke depan setiap perkara tindak pidana yang dilakukan korporasi harus memaksimalkan bagiamana pemulihan aset,” ucap Siswanto kepada JPNN Banten.
“Pemulihan aset yang dimaksud dilakukan korporasi baik kepada negara ataupun korban individu,” sambungnya.
Siswanto menjelaskan DPA merupakan hukum acara penundaan penuntutan untuk mendorong pelaku mengungkap kejahatannya sebelum proses pemidanaan diberlakukan.
“Tujuannya supaya menciptakan efesiensi penegakan hukum serta upaya pengembalian aset negara secara maksimal,” kata dia.
Supaya DPA bisa diterapkan di Indonesia, kata Siswanto, akan menjadi usulan untuk dimasukkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) baru.
“Targetnya DPA akan menjadi usulan yang nanti masuk dalam KUHAP yang sekarang masih dalam pembahasan di legislatif,” ujarnya.
Dia mengungkapkan proses perkara pidana berhubungan dengan korporasi biasanya menimbulkan perkara yang kompleks.
Maka dengan demikian, DPA bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ketika terjadinya proses perkara pidana yang dilakukan korporasi.
“Tujuannya supaya kerugian terpenuhi kemudian dari segi lainnya menjamin keberlangsungan korporasi,” ungkap Siswanto.
“Banyak imbasnya, diharapkan dengan DPA korporasi tetap berjalan, tenaga kerja tetap bekerja, pajak tetap dapat, dan perkara selesai,” imbuh dia. (Red/jpnn)








Komentar