Poros Wartawan Jakarta Desak Polda Banten Usut Tuntas Peristiwa Pengeroyokan Jurnalis di Banten

Berita Utama462 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Kebebasan pers terus terancam. Setelah rekan wartawan, INews di Jawa Tengah dibacok oleh orang tak dikenal, kini kekerasan terhadap pers terjadi kembali di Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8) kemarin.

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menilai sejumlah jurnalis mengalami pengeroyokan secara terbuka saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Peristiwa kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak publik mendapatkan informasi,” kata Sekretaris Jenderal PWJ, Bahroji, melalui keterangan resminya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 4 Ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian, pada Ayat 3 menyebut bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Oleh karenanya, PWJ mendesak Polda Banten dan Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun organisasi masyarakat.

“Jangan sampai ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat pada peristiwa ini,” kata Bahroji.

Dijelaskan Bahroji, praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual pengoroyokan tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, peristiwa ini juga menjadi pengingat semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Pers.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi, sehingga negara berkewajiban untuk melaksanakan UU tersebut secara serius,” katanya.

PWJ pun mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini, agar tidak berhenti di tengah jalan dan tidak terulang kembali adanya ancaman atau pengoroyokan terhadap rekan jurnalis yang sedang bertugas.

“Kami mengajak kepada rekan-rekan jurnalis agar tetap menjaga kode etik dalam setiap liputan, dan kerja-kerja jurnalistik,” tutupnya. (Roy)

Komentar