Jakarta – Menyikapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR-RI dinilai menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu dan tidak harmonis.
Ketidakharmonisan ini terlihat pada sejumlah aspek penting, termasuk prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, sinkronisasi pelaksanaan pidana dan tindakan, serta keterpaduan antar tahap penyidikan dan penuntutan.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) menyebut, meskipun RKUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, dalam praktiknya relasi antar lembaga penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan belum mencerminkan integrasi tersebut.
“Pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan yang secara umum menjadi kewenangan Kepolisian dengan penuntutan yang diemban Kejaksaan, harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir,” terang Ismail selepas melaksanakan diskusi publik DPN LKPHI di hotel Sopyan Tebet Jakarta Seltan yang dihadiri oleh 20 orang pengurus DPN LKPHI dan aktivis Mahasiswa.
Ia mencontohkan ketentuan Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
“Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan,” tegas Ismail.
Selain itu, masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP potensial terjadi praktik dwifungsi militer.
“Masuk nya TNI potensial mengembalikan praktik dwifungsi, ini sangat berbahaya” terangnya.
Disisi lain, Ismail juga mengapresiasi adanya penguatan peran advokat terkait hak pendampingan di setiap tingkat pemeriksaan.
“Kami berharap setiap lembaga diberikan peran dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya,” tutup Ismail.








Komentar