Bahaya Terselubung RKUHAP: Dominus Litis dan Hilangnya Independensi Lembaga Penegak Hukum

Berita Utama1,297 views

Jakarta — Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Salah satu isu paling krusial adalah rencana penerapan asas dominus litis, yang memberi kewenangan absolut kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan proses penyidikan perkara pidana.

Fitrah Bukhari Ketua Advokat Konstitusi mengatakan, Penerapan asas ini dianggap berbahaya karena berpotensi menggerus independensi penyidik, terutama di institusi kepolisian dan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika jaksa menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan atau tidak, maka akan terjadi sentralisasi kekuasaan yang membuka ruang intervensi politik dan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Selain itu, asas dominus litis dalam konteks hukum Indonesia belum memiliki landasan budaya hukum dan infrastruktur kelembagaan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Banyak pihak khawatir bahwa hal ini justru akan memperbesar impunitas, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kekuasaan dan modal, ujarnya.

Fitrah menilai, efektivitas tidak boleh menjadi alasan utama dalam mengubah kebijakan hukum.  “Keadilan harus ditegakkan melalui kolaborasi antar institusi, bukan dominasi satu pihak. Jika asas ini disahkan, bukan tidak mungkin akan digunakan sebagai alat politik”.

Alih-alih memperkuat sistem peradilan pidana, penerapan asas ini justru bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum dan prinsip check and balance antarpenegak hukum.

“Oleh karena itu, masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHAP tanpa kajian mendalam dan partisipasi publik yang bermakna,” ungkapnya.

Komentar