Bamus DPRK Teluk Wondama Konsultasikan Jadwal Kerja dan Inpres Efisiensi ke Kemendagri

Berita Utama3,830 views

Jakarta — Dalam rangka menjalankan agenda kerja tahunan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Teluk Wondama melakukan kunjungan audiensi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat.

Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kelembagaan Bamus sebagai pengatur ritme kerja DPRK. Seperti diketahui, Bamus merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki peran sentral dalam menyusun dan menetapkan agenda kerja, memberikan pendapat strategis, serta menyalurkan aspirasi publik. Dalam pelaksanaannya, Bamus juga bertugas membahas dan menyepakati rencana peraturan daerah (Perda), serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus atau alat kelengkapan lainnya dalam kerja-kerja legislatif.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Pada kesempatan konsultasi tersebut, rombongan Bamus DPRK Teluk Wondama membawa sejumlah aspirasi penting, khususnya terkait dinamika yang terjadi di daerah. Salah satu isu krusial yang disampaikan adalah kejelasan hukum dan kebijakan mengenai penetapan jadwal kerja DPRK yang sering mengalami penundaan karena faktor-faktor kondisional di wilayah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III DPRK Teluk Wondama, Drs. Amos Waropen.

“Bagaimana semestinya langkah-langkah kebijakan yang harus diambil oleh kami di Bamus dalam menyikapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi? Sebab kebijakan ini sangat mempengaruhi pembiayaan dari rangkaian kegiatan yang menjadi bagian dari tugas kelembagaan kami,” ujar Amos Waropen dalam sesi tanya jawab.

Menurutnya, perlu ada penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan kebijakan efisiensi tidak salah tafsir dan menimbulkan ketidakefektifan dalam kerja-kerja DPRK. Ia menegaskan pentingnya adanya sosialisasi yang menyeluruh agar baik eksekutif maupun legislatif memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan tersebut.

Dalam pembahasan bersama Ditjen Otonomi Daerah, perwakilan keanggotaan Bamus DPRK Teluk Wondama juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi hendaknya tidak diterapkan secara sepihak tanpa melibatkan forum komunikasi antara eksekutif dan legislatif daerah. Mereka menilai bahwa kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa musyawarah bersama dapat menimbulkan kesan otoriter dan mencoreng fungsi pengawasan DPRK.

“Perlu forum resmi antara eksekutif dan legislatif di Teluk Wondama sebelum kebijakan seperti efisiensi diterapkan, agar tidak terkesan sepihak dan minim informasi. Ini penting supaya tugas pengawasan kami di DPRK tidak lumpuh,” tegas salah satu anggota Bamus.

Audiensi ini ditutup dengan harapan agar pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat memberikan pedoman teknis yang jelas serta mendorong koordinasi lebih intensif antara pusat dan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan Inpres dan berbagai kebijakan lainnya dapat berjalan beriringan dengan semangat otonomi daerah dan prinsip-prinsip demokrasi lokal.

Komentar