Kanjeng Norman: Tudingan Terhadap Habiburokhman soal RUU KUHAP Adalah Fitnah Politik

Berita Utama1,334 views

JAKARTA – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), Pangeran Kanjeng Norman, mengecam keras aksi yang dilakukan oleh segelintir orang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil yang membakar draft RUU KUHAP sambil menuding Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpihak pada kepolisian.

Menurut Kanjeng Norman, aksi provokatif yang dilakukan di ruang publik dan viral di media sosial itu hanyalah bentuk agitasi murahan dan tidak mencerminkan nalar demokrasi yang sehat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

“Ini bukan kritik, ini agitasi murahan. Membakar draft RUU KUHAP di ruang publik hanya menunjukkan kebencian yang tidak berdasar. Habiburokhman itu bekerja untuk bangsa dan negara, bukan sekadar ‘untuk Polisi’ sebagaimana dituduhkan,” tegas Kanjeng Norman, hari ini.

RUU KUHAP Tak Disusun Sembarangan

Kanjeng Norman menegaskan bahwa RUU KUHAP merupakan hasil kajian panjang lintas institusi hukum, pakar akademik, mahasiswa dan pemerintah. Ia menyebut aksi membakar dan menyebut draft itu “palsu dan omong kosong” adalah penghinaan terhadap proses demokrasi dan lembaga negara.

“Mereka bicara soal masyarakat, tapi menolak duduk bareng dalam forum resmi. RUU KUHAP ini disusun lewat proses terbuka. Kalau memang punya argumen kuat, silakan sampaikan di forum resmi, bukan dengan membakar,” jelasnya.

Fitnah Terhadap DPR dan Pengalihan Isu

Lebih lanjut, Kanjeng Norman menyebut narasi bahwa Habiburokhman “bekerja untuk polisi” adalah bentuk fitnah politik yang tidak berdasar. Ia menilai tudingan itu hanyalah bagian dari skenario penggiringan opini untuk mendelegitimasi kerja-kerja legislasi di DPR RI.

“Lucunya, mereka bicara soal keterlibatan publik, tapi justru menolak mekanisme yang sudah dibuka. Ini pengalihan isu dan bentuk pembusukan terhadap wakil rakyat yang sedang bekerja,” ucapnya.

Dukung Legislasi yang Berkeadilan, Tolak Provokasi

PERNUSA mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang berseliweran di media sosial. Narasi hitam putih tentang siapa ‘membela rakyat’ dan siapa ‘membela polisi’ dianggap sebagai bentuk penyederhanaan yang menyesatkan.

“RUU KUHAP disusun untuk memperbaiki sistem hukum pidana nasional. Kalau ada masukan, mari kita ajukan secara konstruktif. Negara ini bukan milik para pemaki dan pembakar,” tutup Kanjeng Norman.

Komentar