Semarang – Tindakan penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen kepolisian yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa saat aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pengamat CIE Muhammad Chaerul menyatakan bahwa aksi tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat masuk ke dalam kategori tindak pidana. Menurutnya, penyanderaan terhadap aparat negara, apalagi saat sedang bertugas, melanggar prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan menahan seseorang secara paksa dan tanpa wewenang dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan orang lain atau penyekapan. Ini jelas tindak pidana, apalagi jika yang disandera adalah aparat negara yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya, Jumat (2/5).
Ia menambahkan, meskipun mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan aksi demonstrasi, hak tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar hak orang lain, terlebih melakukan tindakan yang mengarah pada persekusi.
“Aksi unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, tetapi ketika terjadi tindakan main hakim sendiri, seperti menginterogasi atau menahan orang secara paksa, apalagi tanpa bukti pelanggaran hukum, itu sudah melewati batas. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam dinamika demokrasi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat memperlihatkan seorang pria yang mengaku bernama Yanto, berpangkat Brigadir dari unsur intelijen kepolisian, tengah diinterogasi oleh massa aksi mahasiswa. Dalam narasi unggahan, disebutkan bahwa massa berhasil “menawan” pria tersebut karena dicurigai menyusup ke tengah demonstrasi.
Dia menilai, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini dan tidak membiarkan tindakan penyanderaan berlangsung tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Proses hukum harus ditegakkan. Aksi seperti ini bisa menciptakan ketakutan dan mengancam tugas-tugas negara dalam menjaga keamanan. Mahasiswa harus belajar berdemokrasi secara dewasa, bukan dengan cara intimidasi,” pungkasnya.
Komentar