Santri Lawyer Kritik DPR soal Legislasi Tertutup Ingatkan Kewajiban Keterbukaan Informasi

Nasional2,171 views

Berkadilan.com, Jakarta – Ketua LBH Bapeksi Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, atau yang akrab disapa Santri Lawyer, melontarkan kritik tajam terhadap DPR RI yang menurutnya masih sering menjalankan proses legislasi secara tertutup. Kritik ini dilontarkan menanggapi janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara terbuka.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seluruh rapat, menurutnya, akan dilaksanakan di Gedung DPR dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen agar bisa diakses publik.

“Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Politikus Gerindra itu juga menyebut bahwa Komisi III akan terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan sebelum dan setelah pembahasan di panitia kerja (Panja). Penyerapan aspirasi disebut sudah dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari diskusi dengan aparat penegak hukum hingga webinar yang diikuti ribuan peserta.

Namun, Setiawan Jodi meragukan sejauh mana komitmen tersebut akan benar-benar diwujudkan dalam praktik.

“Publik sudah terlalu sering diberi janji manis soal keterbukaan. Jangan cuma dibuka kameranya saat pembukaan rapat, tapi isi pembahasan tetap tertutup dan elitis,” tegasnya kepada Berkadilan.com, Senin (21/4/2025).

Menurut Jodi, siaran langsung bukan tolok ukur keterbukaan yang hakiki. Ia menekankan bahwa transparansi legislasi harus melibatkan publik secara bermakna, terutama kelompok masyarakat sipil dan korban ketidakadilan hukum.

“Kalau benar mau terbuka, undang publik lintas sektor secara aktif dan beri ruang untuk mengoreksi, bukan sekadar hadir sebagai formalitas. Jangan sampai DPR terlihat seperti sedang membuat drama—ada panggung, ada kamera, tapi semua naskahnya sudah ditutup rapat,” kritiknya.

Jodi menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi dijamin oleh konstitusi. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memperoleh informasi, serta Pasal 2 dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan akses seluas-luasnya kepada informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“DPR itu bukan badan tertutup. Mereka wajib tunduk pada UUD 1945 dan UU KIP. Kalau pembahasan RUU KUHAP hanya formalitas transparansi, itu bukan sekadar kesalahan politik, tapi pelanggaran hak konstitusional rakyat,” ujar Jodi.

RUU KUHAP saat ini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 19 Maret 2025 dan akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah. Jodi menekankan bahwa proses ini harus dijaga keterbukaannya dari awal hingga akhir, bukan hanya di permukaan.

“KUHAP ini menyangkut nasib banyak orang, terutama mereka yang berhadapan dengan hukum. Kalau pembahasannya eksklusif, jangan harap hasilnya adil,” tutup Santri Lawyer.

Komentar