Bogor – Presiden resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatur kawasan hutan, terutama terkait aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan sawit yang marak terjadi. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana, dengan tugas utama menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset negara.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebutkan bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan sudah berlangsung lama, termasuk melalui kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan yang diatur dalam PP 24 Tahun 2021. Menurutnya, transparansi pemerintah masih menjadi masalah utama.
“Sejauh ini, informasi terkait progres pemutihan sawit, jumlah denda administratif yang telah dibayarkan, dan siapa saja subjek hukum yang telah menyelesaikan kewajibannya, sulit diakses publik. Pemerintah seharusnya membuka informasi ini agar ada kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil,” ujar Surambo.
Ke depan, para pemerhati lingkungan dan hukum berharap Satgas dapat bekerja dengan lebih transparan dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Selain itu, Surambo menekankan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keberpihakan kepada lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Surambo mengatakan menyambut baik adanya penerbitan Perpres tersebut yang merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan di sektor Perkebunan kelapa sawit. Perpres tersebut diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan tata kelola lahan yang masih terjadi di lapangan
Komentar