Apresiasi Polri, KPA : Humanis & Profesional Tangani Unras

Berita Utama4,433 views

Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merupakan organisasi rakyat bersifat terbuka dan independen. Bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber- sumber agraria bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin kota, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

KPA didirikan pada tanggal 24 September 1994 di Jakarta, dan disahkan pada tanggal 10 Desember 1995 di Bandung. Menganut nilai-nilai hak asasi manusia; kelestarian lingkungan; kearifan nilai-nilai adat; demokrasi; keadilan (sosial, ekonomi, hukum, budaya, dan gender); non sektarian; non-partisan; perdamaian dan anti kekerasan; anti diskriminasi; solidaritas.

Keanggotaan KPA terdiri dari serikat tani, serikat nelayan, organisasi masyarakat adat, organisasi perempuan, organisasi masyarakat miskin kota dan NGO yang mempunyai satu tujuan, memperjuangkan Reforma Agraria Sejati di Indonesia. Berdasarkan Musyawarah Nasional VIII KPA tahun 2021, keanggotaan KPA berjumlah 135 Organisasi yang terdiri dari 78 Organisasi Rakyat (organisasi tani, organisasi masyarakat adat, organisasi perempuan, organisasi nelayan, dan organisasi masyarakat miskin kota) dan 57 organisasi masyarakat sipil (NGO) yang berada di 22 provinsi di Indonesia.

KPA bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber- sumber agraria bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin kota, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

KPA sampai saat ini terus bekerja dengan para pemangku kepentingan, termasuk Polri, dalam membantu menyelesaikan permasalahan konflik dan sengketa agraria di Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan pentingnya swasembada pangan, dan program tersebut akan dapat berlangsung dengan baik, apabila ada kejelasan status tanah di Indonesia, khususnya status tanah perkebunan dan kehutanan. Beberapa waktu terakhir, KPA telah melakukan diskusi mendalam dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia BPN Bapak Nusron Wahid dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia BPN Bapak Raja Juli Antoni, dan telah dicapai adanya pembuatan Komitmen Bersama untuk reformasi agraria dalam rangka mewujudkan swasembada pangan dan pembangunan desa.

Beberapa harapan dari KPA kepada Polri :
a. Konsorsium Pembaruan Agraria siap berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyelesaian konflik dan sengketa agraria.
b. Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dapat berperan lebih optimal dalam menuntaskan permasalahan Mafia Tanah, yang sangat merugikan kepentingan nasional dan hak masyarakat.
c. Diharapkan jajaran Polri di tingkat pusat dan di daerah, tidak mudah mengkriminalisasi petani dan pemilik hak tanah yang memiliki alas hukum yang kuat. Penyelesaian konflik dan sengketa agraria membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga sangat diperlukan kolaborasi yang intensif oleh para pemangku kepentingan.
d. Mngapresiasi penanganan aksi-aksi unras yang diselenggarakan KPA selama ini, di mana petugas Polri telah bersikap profesional, proporsional dan humanis. Polri dapat berperan menjadi mediator dan fasilitator.

Komentar