Soal Kriminalisasi Anies di Kasus Formula E, Mahfud MD Bantah Fitnah Hasto

Berita Utama351 views

Jakarta – Kasus dugaan korupsi Formula E kembali menjadi sorotan publik, setelah pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kasus ini untuk menjegal Anies Baswedan.

Namun, pandangan ini terbantahkan oleh pernyataan Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini murni berdasarkan hukum tanpa ada intervensi politik.

Menurut Mahfud MD, penyelenggaraan Formula E melibatkan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Apakah kasus korupsinya ada indikasi kuat? Laporan BPK menyimpulkan bahwa Formula E tidak boleh dibiayai oleh APBN maupun APBD, itu firm.” Jelasnya dilansir dari youtube Cokro TV.

“Karena menurut undang-undang, yang boleh dibiayai oleh APBN atau APBD adalah olahraga tertentu yang disukai rakyat secara massif,” sambungnya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembiayaan Formula E dengan APBD dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi kriteria olahraga yang layak didukung anggaran negara.

Hanya olahraga dengan popularitas masif, seperti sepak bola, voli, dan bulutangkis, yang boleh dibiayai oleh APBN atau APBD.

BPK merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Mahfud MD menegaskan bahwa setiap langkah KPK dalam mengusut kasus ini adalah independen dan tidak didasarkan pada perintah politik dari siapa pun, termasuk mantan Presiden Jokowi.

“Nah, lalu disebut, yang masif itu apa? Sepak bola, voli, bulutangkis. Sirkuit itu tidak ada. Nah, lalu BPK meminta agar ini didalami. Ada indikasi tidak benarnya. Setiap kali ini mau didalami, ribut, katanya mau menjegal Anies,” paparnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto di Podcast Akbar Faizal, menyebut bahwa dugaan korupsi Formula E dijadikan alat kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

Komentar