Kuasa Hukum Tolak Mediasi, Kasus Penganiayaan Terhadap Heri Ketua Pasar Kambing Cisalak Depok Dilanjutkan 

Daerah, Hukum1,222 views

DEPOK, Berkeadilan.com – Kasus pembacokan yang menimpa Heri Zaenal Effendi, Ketua Koordinator Pasar Kambing Depok, semakin memanas. Kuasa hukum korban menegaskan penolakan mereka terhadap upaya mediasi dan bertekad untuk membawa pelaku ke meja hijau, dengan harapan memberi efek jera atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban menderita 55 jahitan akibat luka bacok di kepala dan tubuh.

Setiawan Jodi Fakhar, kuasa hukum dari NWK & Co Law Office dan Macan Keadilan Indonesia, menegaskan bahwa meskipun pihaknya memaafkan pelaku secara pribadi, mereka menolak untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. “Kami menolak untuk diajak damai atau mediasi. Kami memilih untuk membawa kasus ini ke pengadilan, agar pelaku mendapat efek jera atas tindakannya,” ungkap Setiawan dalam wawancara dengan Radar Depok, Selasa (26/11).

Menurut Setiawan, penolakan mediasi ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. “Kami ingin agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat,” tegasnya.

Heri Zaenal Effendi, yang diketahui mengalami luka serius di kepala, kini berjuang untuk mendapatkan keadilan. Setiawan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Depok dan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setiawan juga membantah klaim pelaku yang mengaku melakukan pembacokan karena terpaksa membela diri. “Jika benar pelaku membela diri, mengapa dia tidak terluka? Jika korban memang membawa senjata api, seharusnya pelaku sudah terluka atau bahkan ditembak. Setelah kejadian, pelaku kabur, ini jelas tidak sesuai dengan klaim pembelaan diri,” kata Setiawan.

Sebagai kuasa hukum, Setiawan berprinsip bahwa segala tuduhan harus dilandasi bukti yang sah. “Kami tidak menuduh tanpa bukti. Namun, kami meyakini bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang layak dihukum sesuai dengan Pasal 351 KUHP,” tegas Setiawan.

Dengan penolakan terhadap mediasi, kasus pembacokan ini dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum, dengan harapan memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku. (Wan)

Komentar