SERANG, Berkeadilan.com – Komisi V DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan audiensi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (21/11/2024).
Audiensi tersebut diterima oleh anggota Komisi V yakni Hj. A. Cut Muthia dan anggota Komisi III Encop Sopia beserta perwakilan dari Dinas (DP3AAKB) Provinsi Banten.
Dalam sampaiannya, Komisioner Komnas PPA Provinsi Banten Bahrul Fuad mengungkapkan bahwa maksud dan tujuannya beraudiensi adalah untuk meminta dukungan terkait program perlindungan perempuan.
“Kunjungan kami ini bertujuan dalam rangka kampanye rutin 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang mana kami selaku Komnas HAM yang fokusnya untuk perlindungan perempuan, kami mempunyai mandat untuk membangun partisipasi publik di Provinsi Banten,” ujarnya.
Menanggapi kunjungan tersebut, anggota Komisi III DPRD Banten Encop Sopia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memiliki upaya-upaya untuk melindungan perempuan dari kekerasan.
“Mengenai ini kami memiliki upaya-upaya salah satunya adalah dengan adanya Perda Provinsi Banten tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan sehingga ini dapat memperkuat program Komnas PPA,” ucapnya.
Selaras dengan hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten Cut Muthia berharap agar program rutin tersebut terus berjalan dan membangkitkan partisipasi masyarakat di Provinsi Banten terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat menyambut baik program-program terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan kami berharap agar program tersebut dapat berjalan efektif,” tuturnya. (ADV)
Komentar