SERANG, Berkeadilan.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Kemanisan, Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang kini semakin memanas. Nama-nama besar yang memiliki hubungan dekat dengan calon gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany, terlibat dalam proses penyidikan ini. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan bahwa mereka akan memeriksa sejumlah saksi kunci pada Jumat, 22 November 2024, termasuk suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), dan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan Airin-Ade.
Keterlibatan orang-orang terdekat Airin dalam kasus korupsi besar ini jelas memberikan dampak pada pencalonannya sebagai gubernur Banten. Keputusan Kejati Banten untuk melanjutkan penyidikan dan memanggil saksi-saksi yang memiliki kedekatan politik dengan Airin semakin memperberat citra politiknya di tengah Pilkada 2024.
Korupsi Pengadaan Tanah yang Menguntungkan Suami Airin
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan tanah untuk pembangunan Banten International Stadium (BIS), yang kini menjadi pusat olahraga bagian dari Sport Center di Kemanisan, Kota Serang. Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Pemprov Banten dari suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). Dugaan kuat muncul bahwa TCW membeli lahan tersebut dengan harga sangat rendah, lalu menjualnya kembali ke Pemprov Banten dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 144,06 miliar. Keuntungan sekitar Rp 109 miliar yang didapat TCW dari transaksi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik korupsi yang melibatkan keluarga Airin.
Fahmi Hakim: Politisi yang Diduga Terlibat Alih Fungsi Lahan
Selain TCW, Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Banten dan bagian dari tim kampanye Airin-Ade, juga terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede. Lahan seluas 250.000 meter persegi yang seharusnya menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten kini hilang, dan diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri secara ilegal. Kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun. Keterlibatan Fahmi Hakim dalam proses alih fungsi ini semakin menambah beban kasus yang kini tengah diselidiki oleh Kejati Banten.
Abah Lawyer: Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu
Nandang Wirakusumah, yang akrab disapa Abah Lawyer, menanggapi perkembangan kasus ini dengan memberikan dukungan terhadap langkah Kejati Banten yang memanggil suami Airin dan Fahmi Hakim sebagai saksi. Abah Lawyer menilai bahwa penegakan hukum yang sedang dilakukan ini adalah langkah yang sangat tepat.
“Saya rasa, ini merupakan langkah yang baik. Kasus ini sudah memiliki banyak bukti dan keterkaitan yang harus diselidiki lebih dalam. Sebelumnya sudah ada kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus Situ Ranca Gede, jadi panggilan terhadap dua orang ini adalah upaya pengembangan agar kasus ini semakin terang,” ujar Abah Lawyer.
Terkait dengan keterlibatan Fahmi Hakim yang juga merupakan bagian dari tim kampanye Airin-Ade, Abah Lawyer menegaskan, “Penegakan hukum tidak pandang bulu. Fahmi Hakim sebagai peserta pemilu dan bagian dari tim kampanye, tentu harus diperiksa. Bila terbukti terlibat korupsi, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Abah Lawyer juga menambahkan bahwa meski kasus ini melibatkan orang-orang terdekat Airin, hal itu tidak berarti ada kaitan dengan politik Pilkada Banten. “Ini murni soal penegakan hukum, saya percayakan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengungkap kebenaran,” pungkas Abah Lawyer. (Jodi)
Komentar