SERANG,Berkeadilan.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Kemanisan, Kota Serang, serta hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang kini semakin menarik perhatian publik. Nama-nama yang terkait langsung dengan Airin Rachmi Diany, calon gubernur Banten nomor urut 01, kini muncul dalam proses penyidikan yang dapat memengaruhi citra politiknya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kasi Penkum, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa pada hari Jumat, 22 November 2024, termasuk Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), suami dari Airin Rachmi Diany, serta Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin-Ade.
“Kami memanggil saksi-saksi untuk dua perkara besar, yang pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan kedua terkait alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang,” ujar Rangga Adekresna dalam siaran persnya, Rabu (20/11/2024).
Sport Center: Lahan Bermasalah yang Menguntungkan Suami Airin
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan lahan untuk pembangunan Banten International Stadium (BIS), yang kini menjadi pusat olahraga di Provinsi Banten. Lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dibeli dari Tubagus Chaeri Wardhana, yang tak lain adalah suami Airin Rachmi Diany, dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga jualnya ke Pemerintah Provinsi Banten.
Penyidik menduga bahwa lahan tersebut dibeli terlebih dahulu oleh TCW seharga Rp 35 miliar, lalu dijual kembali kepada Pemprov Banten dengan harga mencapai Rp 144,06 miliar. Akibatnya, TCW memperoleh keuntungan fantastis sekitar Rp 109 miliar dari transaksi ini. Hal ini mengindikasikan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak berkuasa di Banten, termasuk keluarga Airin, yang dapat merusak reputasi sang calon gubernur.
Alih Fungsi Situ Ranca Gede: Aset Berharga yang Hilang
Kasus kedua yang tengah diusut oleh Kejati Banten adalah dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri. Lahan seluas 250.000 meter persegi yang seharusnya menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut kini hilang, dan proses alih fungsinya diduga melibatkan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 triliun.
Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten sekaligus politisi Partai Golkar yang turut bergabung dalam tim kampanye Airin-Ade, juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Fahmi diduga terlibat dalam alih fungsi lahan tersebut, yang pada akhirnya merugikan negara dan menghilangkan aset berharga milik rakyat Banten.
Penyelidikan yang Terhenti dan Keterkaitan dengan Pemilu 2024
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal tahun 2024, namun sempat terhenti lantaran adanya larangan dari Kejaksaan Agung RI terkait pemanggilan saksi-saksi yang berstatus sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Namun, dengan berakhirnya pemilu, Kejati Banten kembali melanjutkan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan Airin.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi Airin Rachmi Diany dalam pencalonannya sebagai gubernur Banten. Keterlibatan suami dan tim kampanye dalam skandal korupsi besar ini dapat merusak citra dirinya, yang selama ini berusaha tampil sebagai pemimpin yang bersih.
Tantangan Bagi Airin di Tengah Pilkada 2024
Keterlibatan orang-orang terdekat Airin dalam skandal ini akan menjadi momok besar bagi calon gubernur yang tengah berlaga dalam Pilkada Banten 2024. Di tengah sorotan masyarakat yang semakin intens, Airin harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan kritis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara ini. Apalagi, dengan suaminya yang terlibat dalam transaksi tanah yang merugikan keuangan negara, serta tim kampanye yang terhubung dengan proses penyidikan terkait alih fungsi aset, potensi kerugian politik bagi Airin sangat besar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, mengingatkan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga kasus ini terang benderang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk para pejabat atau calon pemimpin daerah yang tengah mencalonkan diri untuk jabatan tinggi. (JODI)
Komentar