Santri Lawyer: PT Indah Kiat Pulp & Paper Harus Tanggung Jawab atas Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

Oleh Setiawan Jodi Fakhar, S.H.

Saya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar sebagai sekretaris Advokasi Hukum Gawekuta Institute, prihatin dan turut berduka cita atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka. Kejadian ini semakin mengharukan karena terjadi di saat jalanan licin akibat hujan, yang menyebabkan kendaraan yang dikemudikan oleh Rouf, karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper, mengalami rem blong.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sebelum bekerja di PT Indah Kiat, Rouf pernah bekerja serabutan, ia hidup dalam kondisi sangat sulit. Dalam wawancaranya dengan media Kompas, istri Rouf, Tunnah, menceritakan bahwa keluarganya itu hidup dalam kemiskinan. Rumah mereka hanya sebuah gubuk sederhana yang hampir roboh. Bahkan, Tunnah mengaku bahwa ia kadang tidur numpang di rumah orang tua karena tidak punya tempat tinggal tetap.

Rouf sendiri baru beberapa bulan bekerja kembali sebagai sopir setelah sebelumnya bekerja jadi pemulung. Betapa mirisnya melihat nasib seorang pekerja seperti Rouf yang harus menghadapi kenyataan hidup pedih, saat ini ia mengalami kecelakaan parah akibat Rem Blong. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah perusahaan tempat Rouf bekerja, PT Indah Kiat Pulp & Paper, tidak melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan yang digunakan oleh Rouf?  Apakah perusahaan besar seperti PT Indah Kiat begitu lalai dalam menjaga keselamatan karyawannya?

Sebagai perusahaan besar yang memproduksi pulp, kertas, dan tisu, PT Indah Kiat Pulp & Paper seharusnya memiliki standar keselamatan yang tinggi, baik untuk produksi maupun operasional lainnya, termasuk kendaraan yang digunakan oleh karyawan. Dengan kapasitas produksi yang sangat besar dan jangkauan pasar internasional, perusahaan ini memiliki sumber daya yang cukup untuk memastikan setiap aspek operasionalnya, termasuk kendaraan yang dipakai oleh karyawan, dalam kondisi aman.

Supir Truk PT Indah Kiat

Tanggung Jawab PT Indah Kiat atas Kecelakaan Cipularang: Karyawan atau Korban?

Kecelakaan ini patut diduga adanya kelalaian dalam hal pengawasan kendaraan yang digunakan oleh Rouf. Sebagai perusahaan yang mempekerjakan Rouf, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan keselamatan karyawannya. Salah satu langkah preventif yang harusnya diambil adalah memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam kondisi baik, terutama terkait dengan sistem rem yang sangat penting untuk keselamatan.

Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, PT Indah Kiat sebagai perusahaan tempat Rouf bekerja seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, karena perbuatan melawan hukum yang menyebabkan rem blong pada kendaraan yang dikemudikan oleh karyawan mereka dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Tindakan Melawan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam kasus kecelakaan Cipularang, PT Indah Kiat semestinya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan rem blong. Hal ini membentuk dasar hukum bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan tersebut.

Untuk menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum, ada empat unsur penting yang harus dibuktikan:

  1. Perbuatan Melawan Hukum

Unsur pertama yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan yang melanggar hukum. Di sini, hukum tidak hanya terbatas pada peraturan tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, seperti asas kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan. Dalam konteks kecelakaan Cipularang, jika kendaraan yang digunakan oleh Rouf mengalami rem blong akibat kelalaian dalam pemeliharaan, ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena tidak memperhatikan aspek keselamatan yang merupakan kewajiban setiap pengemudi dan perusahaan.

  1. Kesalahan

Unsur kedua adalah kesalahan. Dalam hukum perdata, kesalahan dapat berupa sengaja atau kelalaian (kealpaan). Rutten, seorang ahli hukum perdata, menjelaskan bahwa meskipun kesalahan tersebut dilakukan tanpa niat (kelalaian), akibatnya tetap menuntut pertanggungjawaban. Artinya, baik perbuatan yang disengaja maupun yang disebabkan oleh kelalaian tetap dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian. Jika rem blong pada kendaraan itu disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan, maka PT Indah Kiat tetap bertanggung jawab.

  1. Kerugian

Kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum bisa berupa kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang bisa dihitung secara fisik, seperti biaya perawatan atau penggantian kendaraan yang rusak, sedangkan kerugian immateriil mencakup dampak non-material seperti rasa sakit, penderitaan, atau kehilangan kesempatan. Dalam hal ini, korban kecelakaan di Cipularang dapat menuntut kedua jenis kerugian, meskipun penentuan kerugian immateriil seringkali menjadi hal yang sulit karena bergantung pada pertimbangan subjektif hakim.

  1. Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat)

Unsur terakhir adalah hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami oleh korban. Untuk dapat menggugat, korban harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami merupakan akibat langsung dari kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku (dalam hal ini, PT Indah Kiat). Dalam konteks kecelakaan ini, jika rem blong pada kendaraan yang dikemudikan oleh Rouf terbukti disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam melakukan pemeliharaan kendaraan, maka hubungan sebab-akibat ini jelas ada.

Berdasarkan keempat unsur tersebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang terjadi di KM 92 Cipularang. Oleh karena itu, PT Indah Kiat seharusnya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan, baik yang bersifat materiil maupun immateriil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92ol Ci

Dasar untuk diajukannya Gugatan selanjutnya bersarkan pada Pasal 1367 Kitab KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri tetapi juga oleh perbuatan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Pasal ini menegaskan bahwa majikan atau pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan karyawan dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Ketentuan ini mengandung implikasi bahwa dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi yang bekerja untuk suatu perusahaan, pihak keluarga korban tidak harus hanya menuntut pengemudi sebagai pelaku langsung, tetapi juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakannya. Ini disebabkan oleh tanggung jawab perdata perusahaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawannya dalam konteks pekerjaan.

Secara khusus, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa tergolong sebagai kecelakaan lalu lintas berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009). UU tersebut mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada keluarga korban dalam bentuk biaya pengobatan atau biaya pemakaman. Kewajiban ini tidak menghapus kemungkinan tuntutan pidana terhadap pihak pengemudi atau perusahaan yang bersangkutan.

Peristiwa kecelakaan akibat rem blong ini jelas menjadi dasar yang kuat untuk menggugat PT Indah Kiat Pulp & Paper, terutama dalam hal ganti rugi materiil dan immateriil kepada para korban. Santri Lawyer menuntut agar PT Indah Kiat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa kecelakaan tragis ini. Keadilan harus ditegakkan!

Biodata
Setiawan Jodi Fakhar, S.H. Seorang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jodi adalah Sekertaris Advokasi Hukum Gawekuta Institute, kolumnis di Hukum Online dan konten kreator di Santri Lawyer. Ia juga merupakan pendiri Macan Keadilan Indonesia, Pesantren Hukum, Associate di JDP Law Firm Jakarta Pusat, dan relawan di Rumah Dunia Serang-Banten. Advokat Muda yang penuh semangat untuk terus belajar itu, bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan S2 di bidang Magister Hukum Pidana.

Komentar