Kejagung Sita Rp 301 Miliar, Lima Korporasi Tersangka Pencucian Uang Kasus PT Duta Palma

JAKARTA, Berkeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita aset senilai Rp 301,9 miliar yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, serta sejumlah korporasi lainnya.

Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi. Dalam kasus ini, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah terbukti bersalah dalam kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidikan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang melalui PT Darmex Plantation, yang diduga terlibat dalam aliran dana yang disamarkan melalui rekening Yayasan PT Darmex. “Uang sebesar Rp 301,9 miliar ini berasal dari PT Duta Palma dan dipindahkan ke PT Darmex,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Lima Korporasi Terlibat

Selain PT Darmex Plantation, Kejagung juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima korporasi tersebut adalah PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Lima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam usaha perkebunan kelapa sawit di lahan yang dikelola tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Aliran dana yang diduga berasal dari pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Duta Palma Group, yang disamarkan melalui Yayasan Darmex. Penyidik mencatat bahwa dana yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang berakar pada tindak pidana korupsi.

Pasal yang Disangkakan

PT Duta Palma Group dan lima korporasi lainnya, menurut Abdul Qohar disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penyitaan Aset Sebelumnya

Penyitaan Rp 301,9 miliar ini bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung terkait dengan PT Duta Palma Group. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di Menara Palma, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar. Selain itu, pada September 2024, Kejagung juga menyita uang senilai Rp 450 miliar yang terkait dengan PT Asset Pacific, salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Proses Hukum Terhadap Surya Darmadi

Surya Darmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai bos PT Duta Palma Group, kini menjalani pidana penjara selama 16 tahun setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung melanjutkan penyidikan dengan mengungkap lebih banyak aliran dana hasil tindak pidana yang kini sedang disita.

Kejagung terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group dan lima korporasi lainnya. Dengan penyitaan uang senilai Rp 301,9 miliar, Kejagung berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak aliran dana yang terkait dengan tindak pidana ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Jodi)

Komentar