Kapasitasnya sebagai Ketum Parpol, Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin Dibela Komisi II Hingga Gerindra

Nasional585 views

Jakarta – Sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di pemilihan kepala daerah Jawa Tengah banyak dibela oleh berbagai pihak.

Diantaranya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengatakan Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra berhak menyatakan dukungannya dalam pilkada.

“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqi, hari ini.

Politikus Partai NasDem ini beralasan, pemilihan di Indonesia menganut sistem kepartian, yaitu calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga ia menilai wajar jika presiden yang menjabat ketua umum partai untuk mendukung pasangan calon tertentu di pilkada.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan pasangan calon gubernur di Pilkada Jawa Tengah yang diusung oleh koalisi gemuk, termasuk Partai Gerindra. Pasangan ini berduel dengan jagoan PDI Perjuangan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Menurut Rifqy, pernyataan dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut merupakah hal yang wajar asalkan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden. “Saya kira itu hak beliau untuk mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan tak ada yang salah dengan hal itu.

“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” kata Dasco.

Dasco mengatakan tak ada larangan bagi Presiden sebagai pejabat negara untuk berkampanye. Dia mengatakan Presiden boleh saja berkampanye asal dalam status cuti kampanye ataupun berkampanye pada hari libur.

“Bagi yang mempermasalahkan status Pak Prabowo sebagai presiden, prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye. Atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024,” ucap Dasco.

Komentar