Asep N. Mulyana: JAMPIDUM Gandeng Gentium Inggris, untuk Peroleh Sertifikasi Internasional Jaksa Kripto

Jakarta, Berkeadilan.com – Kejaksaan Agung melalui Asep . Mulyana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) terus berupaya memperkuat kapasitas jaksa dalam menangani kejahatan siber, khususnya yang melibatkan aset kripto. Untuk itu, pada Jumat, 8 November 2024, JAMPIDUM melaksanakan uji coba awal (pre-test) bagi 130 jaksa dari seluruh Indonesia, sebagai langkah pertama dalam seleksi untuk mengikuti pelatihan penanganan tindak pidana terkait aset kripto. Pelatihan ini juga akan memberikan sertifikat internasional yang diakui dalam penanganan perkara kripto.

Pre-test yang diadakan secara virtual ini adalah bagian dari inisiatif Transformasi Personalia Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan jaksa dalam menghadapi tantangan baru di dunia digital. Program ini merupakan bagian dari implementasi Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Single Prosecution System yang telah diluncurkan sebelumnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, seleksi ini bertujuan untuk mencetak jaksa-jaksa profesional yang memahami teknologi blockchain dan teknik analisis transaksi kripto, serta memiliki kemampuan yang diakui di tingkat internasional. “Kami ingin memastikan para jaksa siap menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kejahatan siber dengan aset kripto,” ujar Asep.

Jampidum RI Asep N Mulyana

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Asep Mulyana telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia, mengatur kualifikasi jaksa yang bisa mengikuti pelatihan. Beberapa persyaratan utama termasuk penguasaan bahasa Inggris minimal TOEFL 550 atau IELTS 6, pengetahuan dasar tentang cyber crime atau aset kripto, serta komitmen untuk mendalami keterampilan penanganan kejahatan siber. Dalam upaya kaderisasi, pelatihan ini hanya dibuka bagi jaksa dengan pangkat maksimal Jaksa Muda (III/d).

Pelatihan ini bekerja sama dengan Gentium UK Limited, lembaga pelatihan yang berpusat di London, Inggris, yang memiliki reputasi internasional dalam pengembangan keterampilan menangani kejahatan terkait aset kripto. Gentium UK juga akan memberikan Chainalysis Reactor Certification (CRC) bagi jaksa yang berhasil lulus dari pelatihan. Saat ini, Kejaksaan Agung baru memiliki empat jaksa yang telah memperoleh sertifikat internasional tersebut.

Dari 130 jaksa yang mengikuti pre-test, hanya sekitar 25-30 orang yang akan dipilih untuk mengikuti pelatihan lanjutan dan mendapatkan sertifikat CRC. “Proses seleksi ini sangat ketat, karena hanya mereka yang memenuhi standar tinggi yang akan mendapatkan sertifikat internasional dari Gentium,” lanjut Asep Mulyana.

Minggu depan, pelatihan lanjutan akan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh jaksa-jaksa yang sudah bersertifikat CRC. Selanjutnya, akan ada tes lebih lanjut untuk menentukan siapa saja yang berhak mengikuti sertifikasi dari Gentium Inggris.

Asep Mulyana menambahkan bahwa koordinasi dengan Gentium UK masih berlangsung untuk menentukan waktu dan teknis pelaksanaan pelatihan dan ujian sertifikasi. “Kami berharap, dalam waktu dekat, para jaksa yang lolos seleksi bisa segera memperoleh sertifikat internasional dan siap menangani perkara aset kripto secara profesional,” pungkasnya.

Mengantisipasi Ancaman Kejahatan Kripto

Dengan semakin berkembangnya transaksi digital dan aset kripto, Kejaksaan Agung berupaya agar para jaksa memiliki kemampuan yang sebanding dengan tantangan baru ini. Pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi penegakan hukum yang efektif di era digital. (Jodi)

Komentar