Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong Soal Kasus Impor Gula

Jakarta, berkeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus penyelewengan izin impor gula. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan yang mengklaim penetapan status tersangka terhadap Lembong tidak sah. (5/11/24)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa praperadilan adalah hak tersangka dan Kejagung tidak menghalangi Tom Lembong untuk menggunakan jalur hukum tersebut. “Ya, silakan saja. Praperadilan adalah hak dari tersangka. Penyidik kami siap menjawab semua pertanyaan yang diajukan selama proses tersebut,” ujar Harli.

Kuasa Hukum Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Pada hari Selasa 5 November 2024, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor 113 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, pihak Lembong mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yang menurut mereka tidak sah karena didasarkan pada bukti yang tidak cukup.

Menurut Ari Yusuf Amir, Kejagung tidak memberikan dua alat bukti yang cukup yang mendasari penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kami hanya diberitahu tentang nama-nama importir gula, namun tidak ada bukti yang mengarah langsung pada klien kami. Bahkan, kami meminta agar Kejagung menjelaskan dua alat bukti yang digunakan,” tegas Ari.

Tuding Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

Ari Yusuf Amir juga menyoroti ketidakjelasan mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini. Kejagung menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp400 miliar terkait kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan. Namun, kuasa hukum Lembong menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mencatatkan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kebijakan impor tersebut.

“Kami juga mempertanyakan, dari mana angka kerugian negara sebesar Rp400 miliar itu berasal. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian negara yang nyata akibat kebijakan impor yang diterbitkan,” tambah Ari.

Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula. Lembong diduga mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) pada 2015 meskipun Indonesia saat itu sedang surplus gula. Izin tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang tidak berwenang, yang menyebabkan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menilai bahwa tindakan Lembong telah melanggar hukum dan mengarah pada potensi kerugian negara yang besar. Namun, pihak Lembong melalui kuasa hukumnya berpendapat bahwa proses penyidikan Kejagung tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Kejagung Siap Menghadapi Praperadilan

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya akan menghadapi seluruh gugatan tersebut dengan argumentasi yang jelas dan didukung bukti-bukti yang cukup. Kejagung juga akan membuktikan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan ini sudah melalui prosedur yang sah. Semua bukti yang kami miliki akan kami sampaikan dalam sidang praperadilan. Kami siap memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah-langkah yang telah kami ambil dalam proses ini,” ujar Harli Siregar.

Gugatan praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara bagi Tom Lembong, ini adalah kesempatan untuk membela diri atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Proses praperadilan selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Jodi)

Komentar