Gunawan ‘Sadbor’ Jadi Tersangka, Ini Bunyi Pasal UU ITE Tentang Judi Online

Hukum2,236 views

Jakarta, Berkeadilan.com – TikToker terkenal yang sedang menjadi perbincangan warganet yaitu Gunawan ‘Sadbor’, kini ia berhadapan dengan masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait promosi judi online. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Minggu (3/11/2024). Gunawan kini ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa Gunawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsung yang dilakukannya.

Sadbor kini menghadapi potensi jeratan hukum terkait judi online. Ia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut bunyi pasalnya:

Foto Detik News

Pasal 27 Ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 45 Ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Dikutip dari berbagai sumber bahwa Gunawan Sadbor sebelumnya sempat membantah tuduhan ini. Dalam sebuah video klarifikasi di akun TikTok-nya, ia menegaskan bahwa tidak ada kerja sama antara dirinya dan akun-akun judi online. “Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor tidak bekerja sama dengan judi,” tegasnya dalam video yang diunggah dua hari sebelum penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Gunawan mengklaim telah berusaha untuk memblokir akun-akun yang terafiliasi dengan judi online yang masuk ke siaran langsungnya. “Kami sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka, tapi mereka tetap saja masuk,” tambahnya.

Walaupun Gunawan berusaha menjelaskan, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus judi online, terutama yang melibatkan konten kreator dengan pengikut besar di media sosial.

Dengan viralnya siaran langsung konten Joget Sadbor hingga empat jam per hari, Gunawan ‘Sadbor’ menjadi salah satu konten kreator yang paling banyak dibicarakan. Menurut pengakuan istrinya, Neneng, penghasilan dari aktivitas TikTok-nya bisa mencapai Rp400 ribu per hari, bahkan meningkat menjadi Rp4 juta saat banyak penonton yang bergabung pada siaran live-nya. (Jodi)

Komentar