Jakarta – Pengamat politik perburuhan Dr. Salomo menegaskan bahwa filosofi pengupahan adalah, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Semuanya itu termaktup dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2. Selanjutnya bahwa pengupahan yang layak itu, yang diterjemahkan dalam Upah Minimum,” tegas Dr. Salomo, hari ini.
Sehingga, kata dia, pemerintah tidak melanggar konstitusi. Apalagi, harus jelas dulu upah/pengupahan mana yang dilanggar oleh pemerintah. Dia juga angkat bicara soal isu demo buruh kepung Istana dan mogok nasional yang dipelopori Said Iqbal.
“Kalau Said Iqbal menyatakan bahwa akan kepung Istana dalam aksi demo buruh kali ini, itu keliru,” katanya.
Pertama, kata dia, bahwa tidak semua serikat buruh akan turun berdemo. Bahwa besaran / kenaikan upah minimum selama ini mendapat respon positif dari pekerja/ buruh. Kedua, Said Iqbal harus menjelaskan kepada anggotanya, upah mana yang akan dituntut.
“Kalau fokusnya kepada upah minimum, dia keliru. Sebab upah minimum hanya berlaku kepada buruh/ pekerja yang bekerja dalam 0 – 1 tahun. Kemudian Iqbal harus ingat bahwa konsesus penetapan upah minimum sudah berjalan lama, dan sudah disepakati oleh serikat buruh/serikat pekerja,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa sejatinya yang dituntut adalah skala upah. Tapi Iqbal jangan lupa bahwa upah sundulan sudah pasti mengikut, sementara skala upah sangat bergantung pada kondisi perusahaan dan produktifitas pada tingkat pekerja/ buruh.
“Semakin tinggi produktifitas, maka skala upah akan semakin bagus. Kemudian kami perlu sampaikan, bahwa serikat pekerja/ serikat buruh di daerah tidak terpancing untuk turun ke jalan,” pungkasnya.
Komentar