JAKARTA, Berkeadilan.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan bagi pengguna narkoba melalui kebijakan keadilan restoratif. Namun, bagi bandar dan pengedar narkoba, Asep menegaskan akan menuntut sanksi berat, termasuk hukuman seumur hidup dan pidana mati. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ia melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
Kunjungan Asep N Mulyana pada Kamis 10 Oktober 2024, ini bertujuan untuk mengevaluasi fasilitas dan program pembinaan di Lapas serta mengamati dampak kebijakan keadilan restoratif terhadap kapasitas lapas yang terus membengkak. Saat tiba, Asep disambut oleh Kepala Lapas, Fonika Afandi, yang melaporkan bahwa dari total 2.751 penghuni, 60 persen merupakan terpidana kasus narkoba, dengan separuhnya berstatus sebagai pengguna.
Saat ini, 120 orang sipir bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lapas tersebut, yang berarti satu sipir harus mengawasi lebih dari 90 warga binaan. Fonika juga berbagi kisah tragis tentang seorang narapidana berprofesi sebagai ojek online yang dihukum karena mengantarkan paket makanan yang ternyata berisi narkoba.
Asep menegaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif tidak mengesampingkan penegakan hukum yang tegas terhadap bandar narkoba. Dalam tiga bulan terakhir, ia telah menandatangani tuntutan maksimal, termasuk pidana mati, sebagai upaya serius untuk menanggulangi peredaran narkoba.
Dalam kunjungan ini, Asep juga memeriksa fasilitas pembinaan, seperti keterampilan mengukir dan membuat kue. Ia berbincang dengan beberapa penghuni, memberikan nasihat agar mereka tidak terlibat lagi dalam kejahatan narkoba setelah bebas.
Asep menekankan bahwa, “Gunakan keterampilan yang dipelajari di lapas untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Jangan terlibat lagi kasus narkoba ini.” Ujarnya.
Asep kemudian meminta Direktur Narkoba Kantor Jampidum Wahyudi yang mendampingi Asep dalam kunjungannya ke Lapas Cipinang menjelaskan kebijakan penuntutan jaksa dalam kasus peredaran narkoba. Wahyudi kemudian mengulangi pernyataan Jampidum yang menyebutkan selama tiga bulan terakhir kejaksaan menuntut maksimal 90 kasus terkait peredaran narkoba.
Asep N. Mulyana menegaskan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba, “Jangan ulangi kesalahan ini. Setelah bebas, jangan sekali lagi terlibat dalam peredaran narkoba. Tuntutan jaksa akan selalu maksimal. Bayangkan jika anak atau keluargamu menjadi korban—dampaknya sangat merusak.” Respon narapidana pun tegas, “Iya, Pak.”
Usai memberikan nasihat, Jampidum Asep N. Mulyana berfoto bersama Kalapas Fonika Affandi, menandai kunjungan yang penuh makna di Lapas Cipinang.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan sholat berjamaah dzuhur bersama para narapidana, menegaskan komitmen untuk membawa perubahan positif di Lapas Cipinang. (Jodi)
Komentar