SERANG, Berkeadilan.com – Keprotokolan menjadi salah satu unsur penting di setiap instansi, dalam rangka menjamin citra positif pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menciptakan komunikasi baik antar intansi.
Hal ini diungkapkan kepala bagian tata usaha Kejati Banten, Ema Siti Huzaemah Ahmad dalam kegiatan bimbingan tekhnis (bimtek) keprotokolan dan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan presepsi pedoman teknis keprotokolan antar Instansi pemerintan di Provinsi Banten, di Aula Setda Banten, Kota Serang, Senin (07 Oktober 2024).
Menurut Ema, seluruh instansi di Banten sudah seharusnya mampu menjadi pelopor dalam kesepakatan bersama untuk menciptakan keprotokolan dengan tujuan Harmonisasi antar lembaga, selain sebagai bekal untuk terlaksana nya acara juga sebagai pedoman untuk menciptakan komunikasi yang bagi pimpinan.
menurut Ema salah satu tolak ukur suatu instansi yang berintegritas diantaranya mampu menjalankan pedoman keprotokolan sehingga masyarakat dapat mengukur bersinerginya pelaksanaan kegiatan dan acara antar lembaga atay instansi di Provinsi Banten.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabiro Adminstrasi Pimpinan dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail.
Menurut Beni, Pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan bimtek dan penandatangan draf pedoman keprotokolan yang digelar oleh Kejati Banten, dalam hal ini diinisiasi oleh Kabag TU Kejati Banten. pihaknya akan terus mendorong terlaksananya keprotokolan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan pedoman teknis yang sudah kita tanda tangani bersama.
Beni menambahkan, pihaknya akan mengimplementasikan pedoman teknis keprotokolan ini di lembaganya, sinergitas yang dibangun akan memperkuat keprotokolan antar instansi Pemerintah di Provinsi Banten.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan presepsi pedoman teknis keprotokolan antar instansi pemerintah di Provinsi Banten, hadir seluruh staf keprotokolan Kejari se- wilayah Banten, keprotokolan sekertariat negara (setneg) Republik Indonesia, keprotokolan kementrian dalam negeri dan keprotokolan Forkopimda Provinsi Banten.
Komentar