Baku, Azerbaijan – Di tengah-tengah Konferensi International Association of Prosecutors ke-29 di Kota Baku Ajerbaizan yang digelar 29 September 2024 – 2 Oktober 2024, Asep Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Ketua II Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bertemu dan berdiskusi dengan Angel Valencia Vasquez, Jaksa Agung Republik Chile (Fiscal Nacional Fiscalía Chile), sebuah negara di pesisir barat Amerika Selatan dengan populasi sekitar 20 juta penduduk.
Dalam pertemuan informal tersebut, keduanya mendiskusikan penerapan keadilan restoratif dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang telah diterapkan di Cile.
Dalam diskusi tersebut, Angel Valencia Vasquez menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif di Cile dilakukan melalui peran aktif Jaksa dalam perkara yang melibatkan korban. Setelah tahap penyidikan dan penyerahan berkas perkara oleh polisi, maka Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penuntutan (case dismissal), apabila perkara dipandang tidak perlu dilanjutkan ke proses penuntutan. Hal ini dapat terjadi, jika telah ada perdamaian antara korban dan pelaku atau tidak lagi terdapat alasan kepentingan umum untuk melanjutkan proses penuntutan.
“Jaksa di Cile sangat mempertimbangkan aspek kepentingan umum dan pemulihan bagi korban. Jika antara korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan perdamaian, kesepakatan tersebut dituangkan dihadapan Jaksa dan kemudian diajukan ke hakim untuk disahkan,” ujar Angel Valencia Vasquez, Selasa (1/10).
Lebih lanjut, Kejaksaan Republik Cile juga telah menerapkan Deferred Prosecution Agreement dalam penanganan kejahatan bisnis oleh korporasi. Melalui mekanisme ini, penuntutan pidana terhadap korporasi dapat ditunda dengan syarat mereka mengganti kerugian yang timbul, memperbaiki tata kelola atau proses bisnis, serta memenuhi syarat lain yang disepakati dengan Jaksa. Hal ini bertujuan untuk memastikan korporasi bertanggung jawab atas tindakannya dan mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
Jampidum menyambut baik informasi dan pengalaman yang dibagikan oleh Jaksa Agung Republik Cile. “Pengalaman Cile dalam menerapkan keadilan restoratif dan DPA memberikan wawasan berharga bagi institusi Kejaksaan. Ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” ujar Asep N Mulyana. Terlebih dengan kebijakan penegakan hukum yang digagas Bapak Jaksa Agung RI Prof. Dr. Burhanuddin agar hukum tajam ke atas, namun humanis ke bawah.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Chile dalam bidang penegakan hukum. Selain itu, diskusi ini juga menjadi referensi penting bagi Kejaksaan RI dalam mengembangkan kebijakan keadilan restoratif dan penanganan perkara yang kerugiannya tidak terlalu signifikan. “Tentu saja kami senantiasa memperhatikan dinamika dan kebutuhan hukum, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” ungkap Asep. Hal ini dikarenakan hukum tidak bekerja di ruang hampa, melainkan senantiasa berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan, yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Pertemuan antara Jampidum dan Jaksa Agung Republik Chile diakhiri dengan makan siang bersama.
Komentar