Jam Pidum Bertukar Pengalaman Restorative Justice dengan Afrika Selatan

Berita Utama2,028 views

Berkeadilan.com – Pada kesempatan konferensi internasional tahunan Jaksa di Baku-Ajerbaizan, Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Ketua II Persatuan Jaksa Indonesia, mengadakan pertemuan informal dengan Rodger Mareume, seorang jaksa senior pada National Prosecution Authority (NPA) Afrika Selatan yang berbasis di Johannesburg, Gauteng.

Mareume saat ini memiliki spesialisasi dalam penanganan kejahatan terorganisir, khususnya yang berkaitan dengan penambangan platina ilegal di distrik Gauteng.

Dalam pertemuan ini, salah satu topik utama yang dibahas adalah penerapan pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa di Afrika Selatan, yang telah implementasikan sejak tahun 1996.

Mareume menjelaskan bahwa keadilan restoratif di Afrika Selatan bukan melalui revisi hukum acara pidana, melainkan diawali dengan sebuah dokumen kebijakan (Policy Document). Salah satu dokumen kebijakan utama adalah Restorative Justice National Policy Framework, yang memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menerapkan praktik keadilan restoratif.

Mareume menjelaskan bahwa keadilan restoratif di Afrika Selatan dapat diterapkan pada perkara yang melibatkan korban, dimana Jaksa memainkan peran aktif dalam berbagai tahap proses hukum.

Bahkan sejak tahap penyidikan, Jaksa dapat berkoordinasi dan memberikan arahan kepada penyidik agar kasus tidak dilanjutkan ke penuntutan, terutama apabila antara korban dan pelaku telah terjadi perdamaian, serta perkara itu dinilai Jaksa tidak perlu untuk diteruskan.

Begitu pula dalam tahap berkas perkara hasil penyidikan telah diserahkan oleh penyidik, maka Jaksa dapat menginisiasi proses keadilan restoratif sebelum melanjutkan penuntutan ke pengadilan. Setiap upaya keadilan restoratif maupun mediasi antara korban dan pelaku, maka peran Jaksa sebagai pengatur (arrangger) pads setiap tahapan penanganan perkara.

Untuk perkara yang tidak menimbulkan korban individu, dimana negara sebagai korban, perkara pidana tetap dilanjutkan ke persidangan. Dalam hal ini, terdapat mekanisme pengakuan bersalah (plead guilty) yang memungkinkan pelaku mendapatkan pengurangan hukuman.
Mareume juga menambahkan bahwa Afrika Selatan merupakan salah satu negara, yang telah lama mempraktikkan keadilan restoratif.

Pada tindak pidana ringan di tingkat kota, terdapat pengadilan adat (Tribal Council) yang berperan menangani laporan-laporan tindak pidana ringan dan berusaha menyelesaikan konflik melalui mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, barulah laporan dilanjutkan ke tahap penuntutan resmi.

Pendekatan ini mencerminkan upaya Afrika Selatan dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil bagi korban maupun pelaku, melalui keadilan restoratif yang dikoordinasikan oleh Jaksa.

Dalam pada itu, Asep Mulyana juga menyampaikan pengalaman Indonesia dalam menangani perkara pisan dengan menggunakan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif. Sama halnya dengan Afrika Selatan, pelaksanaan Restorative Justice oleh Jaksa tidak merubah KUHAP melainkan dengan membuat Peraturan Kejaksaan. Sedangkan untuk pedoman lebih rinci lagi, Jam Pidum telah menerbitkan surat edaran maupun berbagai petunjuk teknis lainnya.

Mengingat respon positif dan manfaat yang dirasakan masyarakat, maka Jam Pidum sedang menyiapkan berbagai bentuk regulasi internal untuk semakin memperkuat implementasi Restorative Justice, khususnya terhadap masyarakat lapisan bawah. Salah satu yang dilakukan Jam Pidum adalah merevisi Perja 15 Tahun 2020, sehingga dapat mengakomodir dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

Komentar