Jakarta – Kendati Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat berdasarkan hasil survei, rupanya masih menyisakan permasalahan hukum yang perlu dituntaskan. Ini menjadi pekerja rumah (PR) yang harus dituntaskan Jaksa Agung Burhanuddin di sisa masa jabatannya periode pemerintahan 2019-2024.
Lantas apa PR tersebut? Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) sebagai bentuk partisipasinya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan benar mengingatkan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Padahal, tim penyidik Kejati Banten sudah menaikkan kasus tersebut dalam proses penyidikan pada 2020.
“Saya kira Jaksa Agung Burhanuddin perlu memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut karena dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 80 miliar. Itu informasi yang kami peroleh. Itu sebabnya, kami pun melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Jaksa Agung Burhanuddin mendesak penyidik pada Kejati Banten menuntaskan kasus itu,” tutur peneliti MAPHI Steve Josh Tarore di Jakarta, Jumat (27/9).
Steve menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh MAPHI, kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan lahan/tanah berlokasi di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. Pengadaan lahan ini bertujuan untuk pembangunan sport center di Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten untuk anggaran periode 2008 hingga 2011.
Menurut Steve, tim penyidik Kejati Banten sudah pernah menyidik kasus tersebut pada 30 Juni 2020 dan 28 September 2020. Kasus tersebut diduga melibatkan Tb. Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh sudah pernah ada pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli terkait kasus ini. Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik pada Kejati Banten untuk mendiamkan kasus tersebut,” tambah Steve.
Karena itu, kata Steve, pihaknya mendesak Jaksa Agung Burhanuddin untuk memerintahkan tim penyidik pada Kejati Banten untuk membuka kembali kasus tersebut. Selain karena nilai kerugian keuangan negaranya mencapai puluhan miliar, penuntasan kasus tersebut menjadi penting untuk memperjelas status Wawan demi keadilan dan kepastian hukum.
“Kami sungguh berharap Jaksa Agung Burhanuddin yang dikenal tegas dalam memberantas korupsi mau menuntaskan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center di Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten untuk anggaran periode 2008 hingga 2011 itu. Ketegasan sikap Jaksa Agung Burhanuddin itu akan menjadi warisan di sisa masa jabatannya,” tandas Steve.
Sebagai informasi, Kejati Banten pernah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengadaan lahan sport center tersebut menggunakan anggaran tahun jamak dan diduga harganya digelembungkan.
Pengadaan lahan ini melibatkan nama Wawan yang merupakan suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan pernah terungkap dalam persidangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Oktober 2019. Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Wawan mendapatkan keuntungan lebih dari 200% dalam proses pengadaan lahan di Sekretariat Daerah (Setda) Banten yang bertujuan untuk pembangunan sport center.
Wawan disebut membeli tanah tersebut senilai Rp 35 miliar dan menjualnya kepada Pemprov Banten Rp 144 miliar lebih. Dari selisih harga tersebut, Wawan disebut mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 109 miliar lebih.
Komentar