JAM PIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan Bappeti dalam Tata Kelola Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Polhukam1,469 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Pada tanggal 24 September 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dr. Ir. Kasan, M.M. selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) serta dengan Moch. Ihsanuddin selaku Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut, merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jam Pidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.

“Melalui Perjanjian Kerjasama ini, maka Bappeti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara obyektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut,” ujar Asep Mulyana.

Lebih lanjut diungkapannya, bahwa Jam Pidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

“Untuk tahap awal, kita pusatkan dulu di Jam Pidum, sekalian menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” kata mantan Kajati Jabar.

Untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama Jam Pidum juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.” Kegiatan In House Training ini menghadirkan nara sumber:

  1. Jupriyadi, S H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) dengan judul penanganan crypto currency dalam perspektif hakim,
  2. Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti) dengan judul pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
  3. Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan dengan judul Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox,
    Selain ketiga narasumber tersebut, tampil pula William Hall (International Computer Hacking and Intellectual Property/ICHIP) sebagai pembicara yang menjelaskan berbagai Praktik Terbaik Penanganan Aset Kripto dalam Penegakan Hukum di Tingkat Internasional.

Kegiatan In House Training dilakukan secara hybrid, yang diikuti oleh Pejabat Struktural di Lingkungan Jam Pidum, Asisten Pidana Umum se-Indonesia, Wakajati Babel, Kasi Pidum se-Jabodetabek dan Banten yang hadir langsung, serta para Kajati, Kajari, Kasi Pidum se Indonesia yang mengikuti secara on line, dibuka secara resmi oleh Wakil Jaksa Agung RI.[]

Komentar