Dorong Perlindungan Hukum untuk Asisten Rumah Tangga: Jampidum Uji Kelayakan Disertasi

Polhukam1,781 views
JAKARTA, Berkeadilan.com – 20 September 2024 – Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jampidum Kejaksaan Agung RI, hari ini memimpin uji kelayakan naskah disertasi pesertanya adalah Putri Chintami Oktavianti, Mahasiswa program doktor ilmu hukum program pasca sarjana (S3) di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Disertasi berjudul “Politik Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif HAM di Indonesia” disertasi tersebut diajukan untuk memperoleh gelar Doktoral Ilmu Hukum. Uji kelayakan naskah disertasi dilaksanakan secara online daring via zoom meeting dihadapan Dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor dengan judul disertrasi “Politik hukum pelindungan pekerja rumah tangga dalam pespektif HAM di Indonesia.” Diadakannya uji kelayakan tersebut bertujuan untuk menilai substansi, metode, dan teknik penulisan naskah disertasi, serta menentukan kelayakannya untuk melanjutkan ke ujian tertutup (pra-promosi). Fokus utama uji ini adalah penguatan metodologi penelitian. Penilaian kelayakan dilaksanakan oleh Prof. Dr. Asep N Mulyana secara daring bersama dengan Tim Dosen penguji ang terdiri dari:
  1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H (Promotor)
  2. Prof. Dr. Sunni Ummul Firdaus (Co-Promotor)
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum (Kepala Program Doktor Ilmu Hukum)
Setelah uji kelayakan, Putri Chintami akan melanjutkan ke ujian tertutup. Dalam sesi tersebut, Prof. Dr. Asep memberikan apresiasi atas kerja keras peserta dan menyampaikan beberapa masukan teknis dalam penyusunan naskah akademik tidak tepat jika hanya membahas peraturan perundang-undangan, dan terkait dengan Teknik penulisan dapat disesuaikan dengan kaedah penulisan. Kemudian Prof. Dr. Asep N Mulyana selaku Promotor juga memberikan masukan teknis mengenai substansi terkait grand theory yang mana lebih tepat jika menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan rumah tangga, karena pendekatan hukum secara jelas telah memiliki konsep hak asasi manusia yang berlandaskan pada rule of law sebagai hukum modern yang timbul dari cita-cita murni masyarakat yang berbeda dengan konsep rechtsstaat. DDemikian pula terkait dengan judul disertasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga, pembahasannya hendaknya dibedakan antara politik hukum dan politik perundang-undangan. Dalam disertasi tersebut, pembahasan yang dominan masih pada peraturan perundang-undangan. Sebaiknya pembahasan lebih diarahkan pada memory van toelichting dan pemanfaatan naskah akademik sebagai dasar untuk membuat peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Prof. Dr. Asep N Mulyana juga memberikan masukan positif kepada peserta ujian agar dalam penulisan disertasi harus ada pembanding dengan perbandingan peraturan perundang-undangan dari berbagai negara, selain itu perlu ditambahkan analisis berupa kajian, telaah, kritik, gagasan pada bab-bab tertentu yang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak hanya membahas prosesnya saja, dan ketika membahas substansi disertasi tentang hak asasi manusia yang dikaitkan dengan konteks hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan, agar tidak terjadi pertentangan karena pada kenyataannya di masyarakat ada pekerja yang rela bekerja tanpa upah atas dasar kekerabatan yang kuat. Saran dan masukan dari tim penguji dapat dijadikan acuan dalam penulisan disertasi secara keseluruhan. Prof. Dr. Asep N Mulyana selaku tim penguji dalam penutupan ujian kelayakan naskah disertasi menyampaikan pesan dan harapan kepada Putri Chintami Oktavianti untuk dapat menjadikan saran-saran dan masukan dari tim penguji sebagai pemikiran-pemikiran baru dalam rangka penyempurnaan disertasi, sehingga dapat menghasilkan kebaruan yang baik dan dapat diimplementasikan di masa yang akan datang.

Komentar