Tingkatkan Pemahaman Implementasi Unsur-Unsur Dalam Legal Drafting, Jampidum Akan Gelar In-house Training Rutin

JAKARTA, Berkeadilan.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N.Mulyana akan menjadikan acara In House Traning menjadi agenda rutin setiap bulannya.

Hal itu disampaikannya saat menggelar acara In House Traning yang menghadirkan Dr. Roberia, S.H., M.H Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I pada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, sebagai pembicara utama di Aula Said Jampidum, Jakarta, Kamis (19/9).

Kegiatan itu, mengusung tema “Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal Dalam Perspektif Legal Drafting”.

Asep N.Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam sambutannya menyampaikan Tema kali ini sangat relevan dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Jaksa pada Jampidum dan seluruh Indonesia untuk pemahaman makna suatu peraturan perundangan dan peningkatan kualitas penanganan perkara.

Melihat antusias positif dari Jaksa seluruh Indonesia atas acara IHT ini, Asep N. Mulyana juga berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan In House Training setiap bulannya sebagai perwujudan transformasi penegakan hukum modern untuk mendukung dan menuju Indonesia Emas tahun 2045

Dalam paparannya, narasumber yang dihadirkan yaitu Dr. Roberia, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam legal drafting perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap unsur-unsur pasal untuk mencapai tujuan hukum. Dengan pendekatan yang sistematis, dokumen hukum dapat lebih efektif dan mudah dipahami, serta meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

“Penyusunan norma hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan diperlukan harmonisasi kata dan bahasa guna terpilihnya rumusan yang tepat sehingga tidak ada lagi tafsiran yang tidak masuk akal. Contohnya terhadap penggunaan kata “dan” yang bisa saja tidak bermakna kumulatif, kata “atau” untuk pilihan, kata “dan/atau” untuk penerapan yang dinamis,” katanya.

Nara sumber juga menjelaskan dalam pemahaman unsur suatu peraturan agar menghilangkan sikap membenarkan penafsiran didasarkan karena kebiasaan/habitual atau secara tradisional, namun harus menggunakan sikap para semantik dengan menggunakan tingkat kesadaran nilai rasional yang dihayati secara analisis, kritis/ sehingga yakin dan mantap.

Lebih lanjut nara sumber juga menguraikan dalam pemahaman dan pemaknaan suatu peraturan harus lebih bijaksana menyikapinya, bisa dilakukan dengan pendekatan pemahaman secara menyeluruh dari banyak norma hukum atau teori the golden rule maupun teori esedentis dengan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut.

“Biasakan menggunakan cara analisa dan kemampuan dalam memaknai unsur-unsur pasal. Sesungguhnya sebuah kata atau frasa dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, jika terpilih tafsiran yang tepat maka tidak ada lagi yang tidak masuk akal, tutur nara sumber,” ujarnya.

Di akhir paparannya, nara sumber mengajak seluruh peserta IHT, yang dihadiri pejabat eselon 2, 3 Jampidum, Kajati, Kajari dan Jaksa se- Indonesia, untuk dalam satu frekwensi mewujudkan negara hukum yang kita cita-citakan dengan mencari harmonisasi dan tidak mempertentangkan baik dalam penyusunan maupun penegakan peraturan hukum, pungkas narasumber.

Komentar