JAKARTA, Berkeadilan.com – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memperkuat komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui kerja sama strategis dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dua agenda strategis diselenggarakan pada Rabu, 18 September 2024, sebagai bagian dari kolaborasi ini.
Agenda utama adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) BRI di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan dilakukan oleh A. Solichin Lutfiyanto, Direktur Kepatuhan BRI, dan Asep N. Mulyana, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman karyawan BRI terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan sektor perbankan dan bisnis.
Setelah penandatanganan perjanjian, acara dilanjutkan dengan workshop bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Dampaknya pada Kegiatan Usaha BRI Group”. Workshop ini memberikan wawasan kepada para eksekutif BRI mengenai perubahan yang dibawa oleh UU KUHP terbaru, serta bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi operasional dan tata kelola perusahaan.
Asep N. Mulyana, yang juga bertindak sebagai narasumber dalam workshop ini, menyampaikan bahwa penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 akan membawa dampak signifikan bagi sektor perbankan, terutama terkait dengan kepatuhan hukum. Ia menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk memahami berbagai aspek hukum pidana baru yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, termasuk pengelolaan risiko hukum.
Kegiatan yang diadakan secara luring di Sky Lounge Gedung Menara BRILian, Jakarta, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Dari BRI, hadir Agus Noorsanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, serta beberapa kepala departemen dan team leader legal dari kantor pusat maupun regional se-Indonesia. Sementara itu, dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir Heni Susila Wardoyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, beserta jajaran lainnya.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah, khususnya dalam memfasilitasi pengembangan SDM yang paham hukum serta mendorong penerapan regulasi secara optimal di sektor perbankan. Dengan kerja sama ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung dunia usaha melalui penyediaan regulasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami.
Komentar