Sempat di Gugat Demokrat, Syarifah Lolos Menjadi Anggota DPR dari Banten 2

Politik1,937 views

BANTEN, Berkeadilan.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhak atas kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Dapil Banten 2 yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Kepastian tersebut terungkap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh petitum Pemohon (Partai Demokrat) dalam siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Senin (19/8) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, seluruh hakim sepakat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk membatalkan putusan KPU 1050/2024 Tanggal 28 Juli 2024 terkait dengan perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Banten II.

“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dalil pemohon dan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta bukti-bukti para pihak serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya ,”Ungkap Guntur Hamzah yang membacakan putusan. Dalam Amar putusannya Ketua Sidang Eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait juga “Dalam Pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon Dengan Seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Dengan amar putusan tersebut, Surat Keputusan KPU 1050/2024 Tanggal 28 Juli 2024 yang dianggap syah. Bedasarkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU, pada gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN masih menduduki peringkat pertama yakni 244.974 suara, NasDem 208.801 suara, Gerindra 197.424 suara, Golkar 174.570 suara, PKS 165.424 suara, PDIP 142.154 suara, dan Demokrat 142.129 suara. Maka Caleg PDI Perjuangan atas nama Syarifah Ainun Jariyah berhak duduk di DPR-RI mewakili Banten 2. Diberitakan sebelumnya, penyandingan suara yang melaksanakan putusan MK amar Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sempat alot bahkan diwarnai kericuhan.
Relawan Syarifah Ainun Jariyah (SAJ) Bahroji, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan pemohon. “Keputusan ini sesuai dengan harapan kami. Terimakasih kepada hakim yang mengawal kemurnian suara warga Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang untuk DPR-RI. Terimakasih kepada KPU dan Bawaslu dan seluruh relawan,” ungkap Abah, sapaan akrabnya.

Komentar