Ditjen Pajak Bakal Intip Rekening Nasabah, Pengusaha Buka Suara

Berita Utama1,924 views

JAKARTA, Berkeadilan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses informasi keuangan atau mengintip rekening pribadi untuk kepentingan perpajakan. Nominal rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank dalam ketentuan itu dilarang bersekongkol untuk menutup akses informasi tersebut.

Merespons hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani buka suara ihwal kewenangan tambahan DJP itu. Menurutnya, hal itu lazim saja dilakukan oleh pemerintah. Ia pun tak merasa keberatan jika rekeningnya diakses pihak DJP.

“Nggak masalah ya, itu sih oke saja. Kan namanya negara ya, itu silahkan aja kalau mau akses, kita (pengusaha hotel dan restoran) nggak ada masalah,” kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sebagai informasi, dalam pasal 7 PMK No 19/2018 juga menetapkan, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan. (Sumber: CNBC/Dce)

Komentar