JAKARTA, Berkeadilan.com – Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyambut baik penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Menurut Iskandar, langkah ini merupakan terobosan berani dalam upaya memberantas praktik suap di lingkungan Kejaksaan Agung, jauh lebih efektif dibandingkan hanya sekadar slogan-slogan anti-suap yang sering terdengar.
Iskandar menilai, selama ini banyak sekali slogan anti-suap yang ditemui di lingkungan Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri. Namun, implementasi dari slogan-slogan tersebut kerap diragukan efektivitasnya. Dengan penerapan SMAP, Jampidum dinilai berani melangkah lebih jauh dengan mengadopsi sistem manajemen yang jelas dan terukur untuk mencegah praktik suap.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa penerapan SMAP oleh Jampidum ini bukan sekadar formalitas, melainkan suatu upaya konkret yang diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang. “Semoga saja sistem ini bisa berkelanjutan, bukan hanya sebatas pada masa jabatan yang saat ini. Dan semoga juga ini bisa menular ke bidang-bidang lain di Kejaksaan Agung, hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar Iskandar saat dihubungi via telpon, Sabtu (10/9).
Penerapan ISO 3701:2016 tentang SMAP di lingkungan Pidana Umum (Pidum) Kejagung ini merupakan langkah yang signifikan dalam memastikan dan memitigasi potensi terjadinya praktik suap. Hal ini disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada Jumat, 26 Juli 2024, sebagai upaya mendukung integritas dan profesionalitas dalam penanganan perkara pidana umum.
Prof. Asep menjelaskan bahwa implementasi SMAP di Pidum didasarkan pada pemikiran bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta didasarkan pada kebenaran dan kejujuran. “Salah satunya adalah bagaimana kami memastikan bahwa ketika menangani perkara, tidak ada hal-hal yang mencederai profesionalitas dan akuntabilitas kami,” tegasnya.
Iskandar Sitorus juga menekankan pentingnya sistem ini sebagai fondasi yang kuat dalam menjaga integritas di seluruh jajaran Kejaksaan. Ia berharap bahwa penerapan SMAP ini dapat menjadi nilai dasar yang mendorong seluruh pegawai di Pidum untuk selalu menjaga diri, integritas, dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung, khususnya Pidum, serius dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, terutama bagi para pencari keadilan,” tambah Iskandar. Ia juga berharap agar langkah berani ini tidak hanya diterapkan di Pidum, tetapi juga di seluruh divisi di Kejaksaan Agung.
Keberhasilan implementasi SMAP ini diharapkan dapat membawa perubahan positif di lingkungan hukum Indonesia, terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Jika diterapkan dengan konsisten, SMAP akan menjadi benteng yang kokoh melawan segala bentuk penyuapan,” pungkas Iskandar.
Dengan adanya sistem ini, Iskandar optimistis bahwa Kejaksaan Agung dapat lebih baik dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penanganan kasus pidana. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas, akan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dari sistem ini.
Komentar